ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kesal Ayah Selingkuh, Pemuda Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya

Minggu, 8 Februari 2026 | 15:23 WIB
J
SM
Penulis: Jamaah | Editor: SMR
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo memberi keterangan pers di kantornya.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo memberi keterangan pers di kantornya. (Beritasatu.com/Jamaah)

Pati, Beritasatu.com – Polisi berhasil mengungkap motif pemuda berinisial KS membakar rumah orang tuanya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi nekat itu dipicu emosi mendalam tersangka setelah mengetahui ayahnya diduga berselingkuh.

"Emosi ditumpahkan dengan menyiram pertalite ke lantai dan kasur, sehingga terjadi kebakaran yang menghanguskan dua rumah," kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, Minggu (8/2/2026).

Penyidik sudah menetapkan KS sebagai tersangka pascaaksi pembakaran rumah yang terjadi pada Rabu (4/2/2026). Warga setempat sempat berupaya memadamkan api dengan alat seadanya, tetapi tidak berhasil. Api dengan cepat menghanguskan dua rumah yang berhimpitan itu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula dari konflik internal keluarga yang sudah berlangsung cukup lama. Orang tua KS diketahui sudah pisah ranjang selama 2 tahun.

Kebakaran dua rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu 4 Februari 2026. - (Beritasatu.com/Jamaah)
Kebakaran dua rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu 4 Februari 2026. - (Beritasatu.com/Jamaah)

Insiden pembakaran terjadi setelah KS menerima laporan dari adik perempuannya. Sang adik memberitahu bahwa ayah mereka membawa seorang wanita lain ke dalam rumah.

"Saat kejadian, anak perempuannya melihat ada perempuan lain di dalam rumah. Terjadi percekcokan, lalu anak perempuan itu lari melapor ke kakaknya (KS)," ujar Heri.

Mendengar aduan tersebut, KS yang tersulut emosi langsung mendatangi rumah sang ayah. Ia sempat meminta penjelasan, tetapi situasi justru memanas. Dalam kondisi emosi yang memuncak, KS kemudian membeli pertalite. Ia menyiramkan BBM tersebut ke lantai dan kasur di dalam rumah, lalu menyulutnya api menggunakan korek gas.

Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api dengan cepat merambat dan menghanguskan bangunan. Kerugian materiil akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Atas tindakan nekatnya, KS kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 308 KUHP tentang pembakaran.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Heri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Depresi Istri Nikah Lagi, Pria Deli Serdang Bakar Rumah Orang Tua

Depresi Istri Nikah Lagi, Pria Deli Serdang Bakar Rumah Orang Tua

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon