Keterbukaan Informasi, UNJ Luncurkan Aplikasi PPID
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43 WIB
Komarudin menegaskan UNJ sebagai badan publik tentu wajib melaksanakan amanat Undang- Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, Komarudin menuturkan rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuk juga struktur PPID.
Fungsi PPID UNJ dilaksanakan oleh Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kantor Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana.
Baca Juga: Dosen UNJ Lakukan Pengabdian Masyarakat di Taman Bacaan Bukit Duri Bercerita Jakarta
"Kita patut bersyukur dan bangga bahwa baru 1 tahun PPID UNJ dibentuk dan dijalankan, PPID UNJ bulan november tahun 2021 lalu sudah mendapatkan penghargaan predikat "Menuju Informatif" atau meraih skor rentang 80 – 89. Dan tentunya ditahun ini akan kembali ada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Publik Republik Indonesia dan kita berharap mendapat predikat "Informatif" atau meraih skor rentang 90 – 100," ujarnya.
Komarudin berharap dengan adanya PPID UNJ ini dapat menjadi garda terdepan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




