Benny Harman Desak Mahfud MD Usut Kasus Transaksi Emas Rp 189 T
Selasa, 11 April 2023 | 20:33 WIB
Menurut Benny, aparat penegak hukum terjebak sehingga menilai kasus impor emas Rp 189 triliun sebagai tindak pidana kepabeanan. Benny juga menduga aparat penegak hukum juga ikut bermain dalam kasus tersebut.
"Kita gunakan hak angket, hak angket itu hak dewan, pengusungnya bisa komisi, bisa gabungan anggota sekian banyak tetapi mungkin tidak semua, khusus yang Rp 189 triliun. Saya masih ingat itu berapa tahun silam kasus Bank Century, hanya Rp 6,7 triliun, saya pikir waktu itu huge one, sekarang ini Rp 189 triliun, ditambah-tambahkan yang lain Rp 349 triliun, luar biasa. Apabila kita sungguh-sungguh, hak angket adalah jalannya," pungkas Benny.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku selaku Anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU menjelaskan kasus impor emas senilai Rp 189 triliun, yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu.
Sri Mulyani mengaku terdapat satu surat yang menonjol yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu, yakni surat dengan nomor SR-205 karena berisikan transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis, Rp 189.
"Aada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




