ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Seusai Kasus Pidana Inkrah

Jumat, 12 Mei 2023 | 12:04 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (kiri) bersama tim kuasa hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea (dua kanan), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (kiri) bersama tim kuasa hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea (dua kanan), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) bakal digelar seusai kasus pidana yang menjeratnya inkrah.

"Untuk sidang etik Irjen TM kita semua bisa mengetahu bahwa saat ini untuk keputusannya belum inkrah. Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Kendati demikian, Nurul tetap memastikan bahwa Divisi Propam Polri tetap menyiapkan pemberkasan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Hal itu dilakukan sambil menunggu proses pidananya rampung.

ADVERTISEMENT

"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan," ucapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon