ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Digelar Seusai Kasus Pidana Inkrah

Jumat, 12 Mei 2023 | 12:04 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (kiri) bersama tim kuasa hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea (dua kanan), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa (kiri) bersama tim kuasa hukumnya, antara lain Hotman Paris Hutapea (dua kanan), usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Teddy Minahasa juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon