ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Najwa Shihab dan Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD

Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:06 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (dua kanan), bersama sejumlah pejabat terkait memberikan keterangan pers mengenai perkembangan draf RUU Perampasan Aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (dua kanan), bersama sejumlah pejabat terkait memberikan keterangan pers mengenai perkembangan draf RUU Perampasan Aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam, Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dalam tim reformasi hukum yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023 itu terdapat nama mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dan presenter Najwa Shihab. 

Berdasarkan salinan keputusan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (27/5/2023), Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

"Yang meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang dikutip Beritasatu.com.

ADVERTISEMENT

Susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim tersebut bertugas menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.

Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator," tulis keputusan itu. 

Tim ini diisi oleh banyak tokoh yang menggeluti bidang hukum dan media. Selain Laode M Syarief dan Najwa Shihab, sejumlah tokoh yang masuk tim tersebut. Beberapa di antaranya mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala; mantan Ketua KY, Suparman Marzuki; mantan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua PPATK, Yunus Husein; Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan sejumlah nama lainnya.   

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon