Sidang Lukas Enembe Hadirkan Ahli yang Meringankan
Senin, 28 Agustus 2023 | 12:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali berlanjut hari ini, Senin (28/8/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan ahli yang meringankan.
"Pemeriksaan ahli a de charge," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dari informasi yang diterima awak media dari tim kuasa hukum Lukas Enembe, rencananya ada tiga ahli yang akan hadir. Mereka, yakni ahli keuangan negara dan perhitungan kerugian negara Eko Sembodo, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, serta ahli hukum keuangan negara Hernold Ferry Makawimbang.
BACA JUGA
Periksa Pramugari, KPK Dalami Lukas Enembe Pindahkan Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Jet Pribadi
Hanya saja, saat ini baru dua ahli yang hadir yakni Sembodo serta Rullyandi. Saksi Hernold dikabarkan masih dalam perjalanan menuju PN Jakpus. Para ahli ini dihadirkan tim kuasa hukum Enembe untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Lukas Enembe tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena perbuatannya itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




