Hari Ini Terdakwa Lukas Enembe Dengarkan Tuntutan
Rabu, 13 September 2023 | 12:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur non aktif Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Rabu, 13 September 2023 pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan di ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," seperti tertulis di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(13/9/2023)
Sidang digelar pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dan membacakan hal yang meringangkan dan memberatkan. Juga jaksa sudah merangkum beberapa keterangan saksi yang sudah didengarkan selama persidangan.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Ia menerima suap dan gratifikasi dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi sebesar Rp 10,4 miliar dan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka senilai Rp 35,4 miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




