ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendagri Ajukan Perppu ke DPR: Pilkada Serentak Maju Jadi September 2024

Kamis, 21 September 2023 | 12:35 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Tito Karnavian.
Tito Karnavian. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat DPR bersama Kemendagri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. Salah satu isi Perppu Pilkada tersebut memajukan jadwal pemungutan suara pilkada serentak 2024 dari 27 November menjadi September.

"Memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024," kata Tito.

Dia mengatakan perppu ini juga untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 sekaligus memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025. "Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024 harus disesuaikan," ujar Tito.

Tito menilai jika Pilkada 2024 tetap diselenggarakan pada November 2024, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemerintahan daerah di berbagai wilayah. "Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," tandas Tito.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons atas wacana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Jokowi mengaku belum ada rencana untuk menerbitkan perppu untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Belum sampai ke situ kok saya (rencana penerbitan Perppu Pilkada). Urgensinya apa?Alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Jokowi menilai, Perppu Pilkada untuk memajukan pelaksanaan Pilkada 2024 masih hanya sebatas usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon