ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Lukas Enembe Hadapi Sidang Dakwaan di PN Jakpus Besok

Selasa, 26 September 2023 | 18:01 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Tersangka atas perintangan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua no aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah), disambut koleganya saat akan dibawa dan ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.
Tersangka atas perintangan penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua no aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah), disambut koleganya saat akan dibawa dan ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK besok, Rabu (26/9/2023). Sidang akan digelar di PN Jakpus.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9/2023) pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/9/2023).

Ali Fikri mempersilakan masyarakat luas untuk memantau jalannya persidangan. Saat pembacaan dakwaan, jaksa KPK akan membeberkan ulah-ulah apa saja yang dilakukan Roy untuk menghambat penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE ketika itu," ujar Ali Fikri.

Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor, yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon