ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lukas Enembe Mohon ke Hakim agar Dinyatakan Tak Bersalah

Rabu, 27 September 2023 | 16:32 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua, Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menyampaikan permohonan agar dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia juga menyampaikan permohonan supaya aset-aset miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa dikembalikan.

Permohonan ini dia ajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dituangkan dalam dupliknya.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ungkap Lukas Enembe dalam duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Petrus Bala Pattyona dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENT

Petrus turut menyampaikan permohonan kliennya agar rekening istri beserta anaknya yang diblokir bisa dibuka kembali. Hal itu agar anaknya dapat tetap melanjutkan pendidikan, dan istrinya bisa beraktivitas dengan normal kembali.

"Karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya," ungkap Petrus saat membacakan duplik Enembe.

Lukas Enembe meyakini, dari rangkaian persidangan sebelumnya, tidak ada saksi yang menyatakan dirinya menerima suap dan gratifikasi. Untuk itu, dia tetap bersikeras memohon bisa dibebaskan dari segala dakwaan.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jaksa telah menuntut agar Enembe dihukum 10,5 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon