ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anak Anggota DPR Aniaya dan Lindas Pacar, Ini Hukuman bagi Pengemudi Tabrak Orang

Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:31 WIB
IH
FS
Penulis: Ikmal Fauzan Hanif | Editor: FFS
Rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Dini Sera Afrianti (28), yang dilakukan oleh kekasihnya yang juga anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) diperankan hingga 41 adegan. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Mall Lenmarc dan juga Blanckhole KTV, Selasa (10/10/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Dini Sera Afrianti (28), yang dilakukan oleh kekasihnya yang juga anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) diperankan hingga 41 adegan. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Mall Lenmarc dan juga Blanckhole KTV, Selasa (10/10/2023). (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya Dini Sera Afrianti. Tak hanya menendang dan memukul, Ronald Tannur juga melindas korban secara sengaja.

Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dua pasal, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Belakangan, polisi juga menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Adakah hukuman bagi pengemudi mobil menabrak dan melindas orang lain?

ADVERTISEMENT

Landasan hukum bagi pengendara di Indonesia telah diatur dalam KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ. 

Dalam aturan tersebut, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia dapat dijerat Pasal 359 KUHP. 

Pasal 359 KUHP berbunyi,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ.

Pasal tersebut terdiri atas empat ayat yang mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, berat, meninggal, dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Ancaman terberat dari pasal tersebut diatur dalam ayat (4) yang mengatur ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta terhadap pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT