Anak Anggota DPR Aniaya dan Lindas Pacar, Ini Hukuman bagi Pengemudi Tabrak Orang
Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya Dini Sera Afrianti. Tak hanya menendang dan memukul, Ronald Tannur juga melindas korban secara sengaja.
Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dua pasal, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Belakangan, polisi juga menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adakah hukuman bagi pengemudi mobil menabrak dan melindas orang lain?
Landasan hukum bagi pengendara di Indonesia telah diatur dalam KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia dapat dijerat Pasal 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP berbunyi,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ.
Pasal tersebut terdiri atas empat ayat yang mengatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, berat, meninggal, dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Ancaman terberat dari pasal tersebut diatur dalam ayat (4) yang mengatur ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta terhadap pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Mallorca vs Real Madrid 2-1, Muriqi Beri Pil Pahit ke Los Blancos




