ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jubir KPK: Dewas Akan Profesional Tangani Kasus Albertina Ho

Kamis, 25 April 2024 | 16:29 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kabag Pemberitaan dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK tekait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dewas KPK diyakini profesional menangani laporan tersebut.

Sementara itu, KPK meminta agar publik tidak langsung menarik kesimpulan sendiri terkait dengan laporan Ghufron terhadap Albertina Ho. Hal itu mengingat Dewas KPK masih memproses laporan tersebut.

"Jadi kami mengingatkan teman-teman masyarakat, ketika ada proses-proses seperti itu jangan menyimpulkan lebih dahulu. Biarkan proses berjalan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).

ADVERTISEMENT

Ali Fikri meyakini Dewas KPK akan bersikap profesional dalam menangani setiap laporan yang diterima baik dari internal maupun eksternal. Dia menekankan, masih ada proses panjang sebelum bisa ditarik kesimpulan terkait laporan tersebut.

"Kalau kemudian ditemukan cukup bukti pelanggaran etik, ya sidang etik kan begitu. Sidang etik ketika ternyata kemudian tidak terbukti, ya berarti nanti diputus tidak ada pelanggaran etik. Kalau terbukti ya dihukum," tutur Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga menegaskan laporan Ghufron tersebut merupakan langkah pribadi, tidak ada sangkut paut dengan pimpinan KPK lainnya. Dia pun mengatakan Ghufron punya hak untuk menyampaikan laporan tersebut.

"Jadi ini bersifat individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK. Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan Dewas. Itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik, ya dia kan juga melaporkan," ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Ghufron menyampaikan laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurut dia, Dewas KPK tak berwenang meminta hasil analisis tersebut karena merupakan lembaga pengawas, bukan penegak hukum.

Sementara itu, Albertina Ho mengamini dirinya yang dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Meski begitu, dia menegaskan hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewas KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon