ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penuhi Panggilan KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman dan Kader PDIP Saeful Bahri Jadi Saksi Kasus Hasto

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:54 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Januari 2025.
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Januari 2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat salah satu buronan KPK Harun Masiku. 

KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Klaim Didampingi Seribu Pengacara, KPK Tak Gentar

Saeful terpantau sudah tiba lebih dahulu di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan jaket berwarna hijau gelap. 

Selanjutnya, Arief Budiman tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB. Dia enggan berbicara lebih detail kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini. 

"Alhamdulillah. Entar deh, kalau sudah kasih keterangan ya. Enggak ada (bawa berkas), catatan aja," ungkap Arief. 

Saeful Bahri sebenarnya diagendakan menjalani pemeriksaan KPK pada Rabu (8/1/2025) tetapi dijadwal ulang. Begitu juga dengan Arief Budiman (AB) yang urung menghadiri agenda pemeriksaan tim penyidik KPK, Jumat (10/1/2025). 

ADVERTISEMENT

Keduanya dipanggil dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang, sehingga hadir hari ini. 

Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kuasa Hukum Hasto Nilai Amnesti Bukan Manuver Politik Presiden

Kuasa Hukum Hasto Nilai Amnesti Bukan Manuver Politik Presiden

NASIONAL
Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

NASIONAL
Jaksa KPK Ingatkan Hasto: Tuntutan Pidana Bukan Sarana Balas Dendam

Jaksa KPK Ingatkan Hasto: Tuntutan Pidana Bukan Sarana Balas Dendam

NASIONAL
Kesaksian Rossa Patahkan Isu Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Kesaksian Rossa Patahkan Isu Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon