ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Ingatkan Hasto: Tuntutan Pidana Bukan Sarana Balas Dendam

Kamis, 3 Juli 2025 | 11:24 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. (Beritasatu.com/Hendro Dahlan Situmorang)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan terdakwa kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahwa tuntutan pidana bukanlah sarana balas dendam. Jaksa menegaskan tuntutan pidana merupakan sarana pembelajaran agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (3/7/2025). 

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Wawan dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

Jaksa, kata Wawan, yakin kebohongan yang terjadi saat ini akan menjadi utang kebenaran di masa datang, termasuk dalam perkara Harun Masiku. Karena itu, kata dia, jaksa KPK tidak mengejar pengakuan terdakwa Hasto Kristiyanto, tetapi mengacu pada alat bukti yang terungkap dalam fakta persidangan.

Dalam rangkaian sidang kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor enam  ahli sudah dihadirkan, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari KPK Hafni Ferdian, ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar, ahli bahasa dari UI Frans Asisi Datang, serta mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, dan Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan kurang lebih 16 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon