Tim Hukum Hasto Kristiyanto Terus Upayakan Penangguhan Penahanan ke KPK
Senin, 24 Februari 2025 | 19:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Akan diajukan lagi," kata anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Maqdir belum mengungkapkan kapan tepatnya upaya tersebut akan dilakukan. Namun, ia menegaskan kedatangannya ke KPK saat ini tidak terkait langsung dengan kasus Hasto.
Saat ini, Hasto Kristiyanto menjalani penahanan oleh KPK selama 20 hari sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019, guna menetapkan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan tindakan yang menghambat penyelidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.
Ketika ditanya soal isu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disebut akan mendatangi KPK jika Hasto Kristiyanto tetap ditahan, Maqdir enggan memberikan komentar. "Jangan tanya saya. Terlalu jauh urusannya dengan saya," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




