Hari Ini, PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto
Senin, 24 Maret 2025 | 09:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Praperadilan ini terkait dengan penggeledahan dan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang digelar pada Senin (24/3/2025) ini pukul 11.00 WIB," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Staf Hasto, Kusnadi, mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Dalam perkara dengan nomor registrasi 39/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, hakim tunggal Samuel Ginting ditunjuk untuk memimpin persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan ini mencakup dua hal utama. Pertama, keabsahan penggeledahan. Kusnadi mempertanyakan legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Kedua, keabsahan penyitaan. Kusnadi menilai penyitaan barang-barangnya tidak sah secara hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Sebagai pemohon praperadilan, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi menuntut agar pengadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah. Sementara itu, KPK sebagai termohon diyakini akan mempertahankan keabsahan tindakan mereka berdasarkan hukum yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




