Prabowo Sahkan PP Batasi Penggunaan Medsos oleh Anak, Ini Ketentuannya
Sabtu, 29 Maret 2025 | 06:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini mengatur batas usia anak dalam membuat akun media sosial secara mandiri guna memastikan mereka cukup matang sebelum berinteraksi di dunia digital.
Menurut Meutya, aturan ini bukan pembatasan akses secara mutlak. Anak tetap dapat menggunakan media sosial melalui akun milik orang tua dengan pendampingan. Namun, pembuatan akun secara mandiri akan disesuaikan dengan usia tumbuh kembang anak dan tingkat risiko pada masing-masing platform.
"Jadi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Jika anak menggunakan akun orang tua dengan pendampingan, itu diperbolehkan," ujar Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Meutya menjelaskan usia anak di Indonesia sesuai undang-undang adalah hingga 18 tahun. Namun, aturan ini tidak serta-merta melarang anak di bawah 18 tahun untuk memiliki akun medsos. Platform dengan risiko rendah dapat diakses secara mandiri mulai usia 13 tahun, sedangkan platform dengan risiko kecil hingga sedang dapat digunakan secara mandiri oleh anak berusia 16 tahun.
"Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka anak usia 13 tahun sudah bisa mengakses secara mandiri. Untuk platform dengan risiko kecil hingga sedang, usia 16 tahun dianggap cukup matang untuk membuat akun sendiri," jelasnya.
Meutya juga menegaskan aturan ini berbeda dari regulasi di negara lain karena menyesuaikan dengan perilaku pengguna internet di Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan kearifan lokal dalam merancang kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kondisi di tanah air.
Lebih lanjut, Meutya menekankan platform digital dilarang memperlakukan anak sebagai komoditas untuk eksploitasi komersial. Jika melanggar, platform akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan dalam PP Tunas.
"PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua atau anak, tetapi kepada platform yang melanggar aturan," tutup Meutya.
Berikut poin utama PP Tunas yang membatasi penggunaan medsos oleh anak:
BACA JUGA
Lindungi Anak dari Media Sosial
- Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi.
- Platform digital dilarang profiling data anak.
- Ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
- Platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
- Ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Semen Padang vs Persib: Teja Bisa Ukir Rekor Baru di Tanah Kelahiran




