ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 | 10:58 WIB
D
SM
Penulis: Dayat | Editor: SMR
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) sebelum  menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Muhamad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan di depan majelis hakim. 

Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah terpidana kasus suap untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. 

ADVERTISEMENT

Satu saksi lagi yang dihadirkan dalam sidang Hasto hari ini adalah, Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus serupa yang belum ditahan oleh KPK.

Sidang Hasto hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hasto Kristiyanto sudah datang dengan menggunakan setelan jas, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Mereka langsung memasuki ruang sidang HM Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan sebelumnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. 

Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. 

Dalam sidang dakwaan, Hasto terungkap memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

ICW: Hasto Lolos OOJ Bukan karena Tak Perintahkan Rendam Ponsel

NASIONAL
7 Fakta Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Putusan hingga Alat Bukti Suap

7 Fakta Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Putusan hingga Alat Bukti Suap

NASIONAL
Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

Hasto: Kasus Menjerat Saya, Kriminalisasi Politik!

NASIONAL
Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

Jelang Putusan, Hasto: Ini Daur Ulang Politik dan Hukum

NASIONAL
Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

NASIONAL
Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

Hasto Klaim Jadi Korban Aksi Jahat Eks Kader PDIP dan Eks Anggota KPU

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon