Komisi IX Dukung Buka Moratorium PMI ke Arab Saudi, Ini Syaratnya
Selasa, 29 April 2025 | 03:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi mendapat dukungan dari Komisi IX DPR. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menegaskan, dukungan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting, terutama menyangkut jaminan perlindungan maksimal terhadap para pekerja migran.
"Komisi IX DPR mendukung pencabutan moratorium dengan catatan adanya kepastian perlindungan maksimal, perjanjian kerja yang adil, sistem pemantauan evaluasi, gaji minimum, jam kerja layak, dan integrasi hak PMI dalam sistem hukum Arab Saudi serta hukum internasional," kata Charles.
Dorongan Perjanjian Bilateral
Komisi IX juga mendesak agar Kementerian P2MI segera menyusun perjanjian kerja sama bilateral (G-to-G) dengan Pemerintah Arab Saudi demi memperkuat perlindungan bagi PMI.
Selain itu, tata kelola perlindungan pekerja migran juga diminta untuk diperbaiki, termasuk penyediaan perlindungan hukum sebelum keberangkatan, saat bekerja, hingga setelah selesai masa kerja.
"Komisi IX mendorong Kementerian P2MI memperkuat pencegahan PMI nonprosedural dan korban TPPO," tambah Charles.
Alasan Dibukanya Moratorium
Dalam rapat tersebut, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan alasan utama di balik rencana pencabutan moratorium PMI. Menurutnya, selama moratorium berjalan, justru terjadi lonjakan keberangkatan pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
Setiap tahun, sekitar 25.000 pekerja migran nonprosedural berangkat tanpa melalui jalur resmi, membuat mereka rentan tanpa perlindungan negara karena tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
"Mereka tidak terdata di Sisko P2MI sehingga negara tidak punya kendali maupun data perlindungan atas mereka," ujar Karding.
Karding juga menyampaikan saat ini ada sekitar 183.000 pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang statusnya rentan tanpa perlindungan resmi.
Meski Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum sejak 2011 untuk memperbaiki kondisi tenaga kerja, perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran tetap menjadi tantangan besar.
Perlindungan Lebih Baik, Bukan Larangan
Karding menegaskan pencabutan moratorium bertujuan bukan untuk memperbanyak pengiriman, melainkan untuk mengalihkan alur pengiriman pekerja ke jalur resmi dan terproteksi.
"Walaupun moratorium diberlakukan, tiap hari tetap banyak pekerja migran ilegal yang berangkat. Ini fakta yang harus kita sikapi demi keselamatan pekerja kita," pungkas Karding terkait rencana moratorium PMI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




