PDIP Geram Saksi Kunci Dikawal Penyidik ke Sidang Hasto
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) berlangsung panas.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku geram dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang mengawal saksi kunci, Saeful Bahri. PDIP khawatir pengawalan Rossa terhadap Saeful Bahri merupakan bentuk intimidasi lantaran eks kader PDIP itu memberikan keterangan di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
"Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman," ujar Politikus PDIP Guntur Romli saat ditemui pada sidang dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang," tandas Guntur.
Menurut Guntur, seharusnya tidak ada urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK. Apalagi, kata dia, Rossa merupakan kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.
“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tetapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” tandas Guntur.
Diketahui, Saeful Bahri merupakan saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui proses PAW pada 2020. Saeful berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Saeful menyerahkan uang suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen yang disebut mencapai Rp 1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan kepada Wahyu supaya KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia.
Saeful Bahri tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Pada Mei 2020, dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Pada sidang dengan terdakwa Hasto pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah kader PDIP, Saeful Bahri yang disebut saksi kunci dalam kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




