Saksi Benarkan Harun Masiku Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Saksi kunci dalam kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri membenarkan bahwa Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Hal ini terungkap saat Saeful Bahri memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta konfirmasi Saeful Bahri terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukannya.
"Izin mengingatkan, keterangan saudara (BAP) nomor 44. Saudara ditanya oleh penyidik agar saudara jelaskan apakah Harun Masiku memiliki kedekatan dengan pejabat MA, gitu kan? Dapat saudara jelaskan bahwa saudara Harun Masiku pernah mengatakan kepada saya memiliki kedekatan dengan pejabat MA yaitu Hatta Ali ketua MA," tanya jaksa.
"Harun Masiku biasa menyebut panggilan kepada Hatta Ali opung atau kosong 1. Harun Masiku juga pernah mengirimkan foto kedekatan tersebut dengan foto di ruangan Hatta Ali bersama dengan Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz," kata jaksa menambahkan.
Saeful Bahri pun membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa. Namun, Saeful tidak mengetahui secara terperinci apakah kedekatan Harun dengan Hatta Ali menjadi salah satu upaya PDIP ingin Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR.
"Apakah karena ini yang kemudian jadi alasan bahwa Harun Masiku diperjuangkan untuk gantikan Riezky Aprilia?" cecar jaksa.
"Yaitu saya nggak bisa jawab, kan itu dasarnya dari pleno DPP. Kan saya tidak ikut plenonya. Adapun Harun selalu sampaikan dia itu orangnya opung itu, Pak Hatta Ali ya memang betul setelah begitu," jawab Saeful.
"Ini kemudian didukung dengan adanya foto itu? Ketika di situ ada Harun, ada Pak Djan Faridz dan terdakwa di situ?" tanya jaksa.
"Iya," imbuh Saeful.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto dalam kasus Harun Masiku terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




