Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Rabu, 2 Juli 2025 | 17:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi. Dengan putusan tersebut, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dinyatakan inkrah.
Namun, hingga Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut dari MA. "Putusan perkara timah memang sudah diputus MA, tetapi kami belum terima salinan resminya," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sutikno menyebut informasi putusan baru diketahui dari media. Meski begitu, ia menegaskan, putusan kasasi adalah tahap akhir sehingga vonis banding menjadi dasar hukum yang berlaku. "Kalau sudah diputus MA, artinya putusan banding lah yang inkrah. Namun, kami tetap akan pelajari setelah salinan resmi kami terima," ujarnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, jaksa menilai vonis itu terlalu ringan dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 8 bulan), serta mewajibkan Harvey membayar uang pengganti Rp 420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama, sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Putusan kasasi MA dikeluarkan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. “Amar putusan: tolak,” bunyi keterangan dalam laman resmi MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




