ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:47 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Jampidsus Kegagung menunggu salinan putusan kasasi Harvey Moeis yang ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Jampidsus Kegagung menunggu salinan putusan kasasi Harvey Moeis yang ditolak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi. Dengan putusan tersebut, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dinyatakan inkrah.

Namun, hingga Rabu (2/7/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut dari MA. "Putusan perkara timah memang sudah diputus MA, tetapi kami belum terima salinan resminya," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sutikno menyebut informasi putusan baru diketahui dari media. Meski begitu, ia menegaskan, putusan kasasi adalah tahap akhir sehingga vonis banding menjadi dasar hukum yang berlaku. "Kalau sudah diputus MA, artinya putusan banding lah yang inkrah. Namun, kami tetap akan pelajari setelah salinan resmi kami terima," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, jaksa menilai vonis itu terlalu ringan dan mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 8 bulan), serta mewajibkan Harvey membayar uang pengganti Rp 420 miliar (subsider 10 tahun penjara).

Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama, sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua primer.

Putusan kasasi MA dikeluarkan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. “Amar putusan: tolak,” bunyi keterangan dalam laman resmi MA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Beberkan Alasan Lelang Mobil dan Tas Mewah Harvey Moeis

Kejagung Beberkan Alasan Lelang Mobil dan Tas Mewah Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Percepat Lelang Aset Mewah Harvey Moeis

Kejagung Percepat Lelang Aset Mewah Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

Kejagung Pastikan Hanya Sita Aset Sandra Dewi Terkait Harvey Moeis

NASIONAL
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Penjelasan Kejagung Soal Nasib Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: RUU HAM Bermasalah hingga Eksekusi Harvey Moeis

Politik-Hukum Terkini: RUU HAM Bermasalah hingga Eksekusi Harvey Moeis

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon