Dalami Dugaan Korupsi Jalan, KPK Telusuri Chat Tobing Obaja Cs
Kamis, 3 Juli 2025 | 11:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar di Sumatera Utara (Sumut) dengan mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dari Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya.
Barang bukti berupa perangkat elektronik itu akan dianalisis untuk menelusuri isi percakapan dan jejak komunikasi digital, termasuk potensi komunikasi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution atau pihak-pihak lain yang terkait.
“BBE tentu semua yang sudah diamankan akan didalami setiap informasinya. Namun, isi detailnya belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Dalam proses penggeledahan di rumah pribadi Topan Obaja di Medan, tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar serta dua senjata api. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek jalan.
“Kami akan dalami asal muasal dana Rp 2,8 miliar tersebut, termasuk aliran dananya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Budi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Selain Topan Obaja Ginting yang menjabat Kadis PUPR Sumut (nonaktif), empat tersangka lainnya, yakni Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan dua proyek jalan besar, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Dua proyek tersebut memiliki nilai total Rp 157,8 miliar, tetapi dalam konteks pengadaan dan fee terkait, total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Topan Obaja menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta pemenang tender. Penetapan pemenang lelang proyek juga diduga telah diatur oleh Topan untuk memberi keuntungan ekonomi kepada kelompok tertentu.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan, dua pengusaha dari PT DNG dan PT RN, diduga sudah menarik dana Rp 2 miliar yang akan digunakan untuk menyuap pejabat agar memuluskan proyek.
“KPK akan terus menelusuri aliran dana, siapa saja yang menerima, dan bagaimana proses pengadaan proyek ini berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Budi Prasetyo.
Dengan pengamanan sejumlah perangkat digital, KPK fokus pada penelusuran isi percakapan yang bisa menjadi bukti penting, termasuk kemungkinan komunikasi antara Topan Obaja dan pejabat strategis lain di lingkungan Pemprov Sumut, seperti Gubernur Bobby Nasution.
“Jika memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan jejak digital, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budi menegaskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




