ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Bacakan Tuntutan 1.300 Halaman untuk Hasto di Kasus Harun Masiku

Kamis, 3 Juli 2025 | 12:05 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Jaksa KPK membacakan tuntutan sebanyak 1.300 halaman dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa KPK membacakan tuntutan sebanyak 1.300 halaman dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Drama hukum seputar kasus suap Harun Masiku memasuki babak menegangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Yang mengejutkan, surat tuntutan terhadap Hasto mencapai 1.300 halaman. Jaksa KPK hanya membacakan pokok-pokoknya dalam sidang. "Surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin, nanti kami hanya bacakan pokok-pokoknya dan dianggap telah dibacakan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang.

Selama persidangan, enam ahli telah dihadirkan. Perinciannya, ahli IT dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik KPK Hafni Ferdian, ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, ahli bahasa UI Frans Asisi Datang, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, sekitar 16 saksi, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri, turut diperiksa.

Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, atas dugaan pemberian suap Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya, yaitu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia.

Tak sampai di situ, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan orang dekatnya untuk merusak barang bukti, termasuk menyuruh merendam dan menenggelamkan ponsel milik Harun dan ajudannya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon