Jaksa Bacakan Tuntutan 1.300 Halaman untuk Hasto di Kasus Harun Masiku
Kamis, 3 Juli 2025 | 12:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Drama hukum seputar kasus suap Harun Masiku memasuki babak menegangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Yang mengejutkan, surat tuntutan terhadap Hasto mencapai 1.300 halaman. Jaksa KPK hanya membacakan pokok-pokoknya dalam sidang. "Surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin, nanti kami hanya bacakan pokok-pokoknya dan dianggap telah dibacakan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang.
Selama persidangan, enam ahli telah dihadirkan. Perinciannya, ahli IT dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik KPK Hafni Ferdian, ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, ahli bahasa UI Frans Asisi Datang, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan ahli hukum pidana, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Tak hanya itu, sekitar 16 saksi, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri, turut diperiksa.
Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, atas dugaan pemberian suap Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya, yaitu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia.
Tak sampai di situ, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan orang dekatnya untuk merusak barang bukti, termasuk menyuruh merendam dan menenggelamkan ponsel milik Harun dan ajudannya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




