ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan MK Soal Pemilu Buat DPR Risau

Senin, 7 Juli 2025 | 14:08 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Anggota DPR Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Anggota DPR Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok Blog Pribadi Rifqi Karsayuda/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan kegelisahan di kalangan DPR. Salah satu yang menyatakan kekhawatiran itu adalah Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Politikus dari Partai Nasdem ini mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait langkah tindak lanjut atas putusan kontroversial tersebut.

“Komisi II menunggu putusan dan arahan dari pimpinan DPR. Kalau kami nanti yang diminta untuk melakukan pembahasan, silakan. Pembahasan pasti bersifat terbuka, dan saya pastikan akan memenuhi prinsip meaningful participation,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

Meski belum ada keputusan formal, Rifqinizamy mengaku risau dengan putusan MK soal pemilu tersebut.

Menurutnya, pembahasan model kepemiluan idealnya dilakukan sebelum pesta demokrasi berlangsung, bukan setelahnya.

Lebih lanjut, Rifqi menyoroti posisi MK yang menurutnya telah melampaui batas kewenangan konstitusional.

Ia menyatakan MK seharusnya hanya menilai konstitusionalitas norma dalam undang-undang, bukan justru membuat norma baru.

“Katanya DPR diberikan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang dalam konteks open legal policy. Tapi tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya, dari yang seharusnya hanya menguji norma, menjadi pembentuk norma itu sendiri,” tegasnya.

Saat ini, Komisi II DPR juga sedang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mengevaluasi model pemilu ke depan.

Namun menurut Rifqinizamy, diskusi di parlemen belum bisa dilanjutkan sampai ada arahan resmi dari pimpinan DPR, termasuk terkait alat kelengkapan dewan yang akan terlibat.

Terkait sikap politik, Rifqinizamy menegaskan bahwa Partai Nasdem menolak putusan MK soal pemilu nasional dan lokal yang dipisah.

Baginya, menindaklanjuti putusan tersebut sama saja dengan melanggar konstitusi.

“Sikap partai kami jelas, menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU Tahun 2024. Karena menindaklanjuti putusan itu justru merupakan bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Terkini: Misteri Kematian Diplomat Muda Jadi Sorotan

Isu Politik-Hukum Terkini: Misteri Kematian Diplomat Muda Jadi Sorotan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR

Isu Politik-Hukum Terkini: RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR

NASIONAL
Putusan MK Bisa Lipatgandakan Anggaran Pemilu 2029? Begini Kata DPR

Putusan MK Bisa Lipatgandakan Anggaran Pemilu 2029? Begini Kata DPR

NASIONAL
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, DPR Nilai MK Langgar Batas

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, DPR Nilai MK Langgar Batas

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Putusan MK tentang Pemilu Jadi Sorotan

Isu Politik-Hukum Terkini: Putusan MK tentang Pemilu Jadi Sorotan

NASIONAL
Tim Lintas Kementerian Kaji Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah

Tim Lintas Kementerian Kaji Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon