Putusan MK Soal Pemilu Buat DPR Risau
Senin, 7 Juli 2025 | 14:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan kegelisahan di kalangan DPR. Salah satu yang menyatakan kekhawatiran itu adalah Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Politikus dari Partai Nasdem ini mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait langkah tindak lanjut atas putusan kontroversial tersebut.
“Komisi II menunggu putusan dan arahan dari pimpinan DPR. Kalau kami nanti yang diminta untuk melakukan pembahasan, silakan. Pembahasan pasti bersifat terbuka, dan saya pastikan akan memenuhi prinsip meaningful participation,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Meski belum ada keputusan formal, Rifqinizamy mengaku risau dengan putusan MK soal pemilu tersebut.
Menurutnya, pembahasan model kepemiluan idealnya dilakukan sebelum pesta demokrasi berlangsung, bukan setelahnya.
Lebih lanjut, Rifqi menyoroti posisi MK yang menurutnya telah melampaui batas kewenangan konstitusional.
Ia menyatakan MK seharusnya hanya menilai konstitusionalitas norma dalam undang-undang, bukan justru membuat norma baru.
“Katanya DPR diberikan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang dalam konteks open legal policy. Tapi tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya, dari yang seharusnya hanya menguji norma, menjadi pembentuk norma itu sendiri,” tegasnya.
Saat ini, Komisi II DPR juga sedang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mengevaluasi model pemilu ke depan.
Namun menurut Rifqinizamy, diskusi di parlemen belum bisa dilanjutkan sampai ada arahan resmi dari pimpinan DPR, termasuk terkait alat kelengkapan dewan yang akan terlibat.
Terkait sikap politik, Rifqinizamy menegaskan bahwa Partai Nasdem menolak putusan MK soal pemilu nasional dan lokal yang dipisah.
Baginya, menindaklanjuti putusan tersebut sama saja dengan melanggar konstitusi.
“Sikap partai kami jelas, menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU Tahun 2024. Karena menindaklanjuti putusan itu justru merupakan bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




