RUU Perampasan Aset: Inisiatif DPR untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Selasa, 9 September 2025 | 17:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Setelah lebih dari satu dekade tertunda, RUU Perampasan Aset akhirnya resmi menjadi inisiatif DPR dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Langkah ini menegaskan komitmen parlemen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menindak aset hasil kejahatan korupsi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menegaskan, pengajuan RUU ini sepenuhnya berasal dari DPR, bukan pemerintah.
“Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tetapi di DPR, dan itu masuk ke Prolegnas 2025,” ujar Hasan dalam rapat kerja bersama menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Senin (9/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah digagas sejak 2009, tetapi pembahasannya sempat tertunda lebih dari satu dekade. Baru setelah desakan publik melalui gerakan 17+8, DPR mengambil langkah konkret untuk memasukkan RUU ini ke Prolegnas.
Gerakan 17+8 sendiri mengusung 17 tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang, salah satunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah DPR ini menjadi respons nyata terhadap aspirasi rakyat agar pemberantasan korupsi lebih tegas.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mendorong sejumlah RUU lain sebagai inisiatif legislatif, antara lain:
- RUU Kawasan Industri
- RUU Kamar Dagang Industri
- RUU Transportasi Online
- RUU Patriot Bon
- RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia
- RUU Perubahan UU Perlindungan Data Pribadi
- RUU Satu Data Indonesia
- RUU Pekerja Lepas Indonesia
- RUU Pekerja Platform Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi menyambut positif langkah DPR ini. Ia menyatakan pemerintah mendukung penuh inisiatif DPR dalam mendorong RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, dan RUU Kamar Dagang Industri agar masuk Prolegnas 2025.
Dengan dukungan DPR dan pemerintah, publik kini memiliki harapan besar terhadap lahirnya regulasi yang lebih kuat untuk menindak aset hasil kejahatan korupsi. Langkah DPR menegaskan parlemen sebagai motor penggerak pembahasan RUU Perampasan Aset sekaligus menanggapi desakan rakyat melalui gerakan 17+8.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




