ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hotman Paris Sindir Jusuf Hamka Banyak Tak Tahu Soal NCD CMNP Rp 119 T

Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:03 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, melontarkan sindiran tajam kepada Jusuf Hamka. Hal itu disampaikan Hotman seusai sidang gugatan perdata senilai Rp 119 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, melontarkan sindiran tajam kepada Jusuf Hamka. Hal itu disampaikan Hotman seusai sidang gugatan perdata senilai Rp 119 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, melontarkan sindiran tajam kepada Jusuf Hamka. Hal itu disampaikan Hotman seusai sidang gugatan perdata senilai Rp 119 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut, Jusuf Hamka hadir sebagai saksi karena pernah menjabat Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun, Hotman mengaku kecewa lantaran Jusuf banyak menjawab tidak tahu ketika ditanya soal detail kasus.

"Sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka, yang merupakan keluarga pengendali CMNP, ternyata hampir tidak bisa menjawab semua pertanyaan saya,” ujar Hotman kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Hotman mengatakan, salah satu poin penting yang ia tanyakan adalah isi gugatan CMNP yang menuding negotiable certificate of deposit (NCD) Unibank palsu atau tidak memiliki dana. Padahal, menurut Hotman, dalam memori peninjauan kembali (PK) CMNP di Mahkamah Agung disebutkan perusahaan tersebut mengakui telah membayar sekitar 17 juta dolar AS.

“Kalau dilihat gugatan, seolah-olah NCD itu bodong. Namun, di memori PK, CMNP justru mengaku sudah membayar sekitar 17 juta dolar. Jadi kontradiktif,” tegasnya.

Hotman juga mengaku telah menunjukkan bukti transfer dari Drosophila Enterprise PTE LTD, perusahaan yang disebut membeli surat berharga tersebut. Namun, Jusuf Hamka tetap tidak bisa memberikan penjelasan.

“Saya tanya, ini bukti transfer dari Drosophila Enterprise PTE LTD, tetapi beliau tetap bilang tidak tahu. Padahal itu dibuat kuasa hukumnya sendiri,” katanya dengan nada kecewa.

Selain itu, Hotman menyinggung laporan keuangan CMNP pada 1999 yang memuat transaksi jual beli surat berharga tersebut. Ia menyebut laporan itu ditandatangani langsung Jusuf Hamka saat masih menjabat komisaris.

“Dalam laporan keuangan itu jelas tertulis pembelinya adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan Hary Tanoe maupun PT Bhakti Investama,” ungkapnya.

Hotman menegaskan, surat gugatan CMNP tertanggal 12 Mei 1999 juga menunjukkan pembeli surat berharga adalah perusahaan asing tersebut, bukan pihak yang kini digugat.

“Kalau pembelinya Drosophila Enterprise, kenapa yang digugat justru Bhakti Investama? Jusuf Hamka tetap menjawab tidak tahu,” katanya.

Hotman juga menanyakan apakah Jusuf Hamka mengetahui kuasa hukum yang menangani transaksi NCD pda 1999 adalah Lucas, pengacara yang kini mewakili CMNP. Namun, Jusuf Hamka lagi-lagi menjawab tidak tahu.

“Saya kecewa karena seharusnya sebagai komisaris saat itu, beliau tahu banyak,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang CMNP Rp 119 Triliun, Jusuf Hamka: NCD Milik Hary Tanoe Tak Sah

Sidang CMNP Rp 119 Triliun, Jusuf Hamka: NCD Milik Hary Tanoe Tak Sah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT