ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Pengelolaan Ruang Udara Buat Indonesia Makin Berdaulat?

Sabtu, 29 November 2025 | 22:20 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Salah satu penggagas, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dari Pusat Studi Air Power Indonesia menilai UU ini memang membawa angin segar, tetapi belum otomatis menjadi solusi menyeluruh. Secara garis besar UU Pengelolaan Ruang Udara sudah berupaya merapikan tumpang tindih kewenangan. Namun, belum tentu menghapus seluruh potensi benturan.
Salah satu penggagas, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dari Pusat Studi Air Power Indonesia menilai UU ini memang membawa angin segar, tetapi belum otomatis menjadi solusi menyeluruh. Secara garis besar UU Pengelolaan Ruang Udara sudah berupaya merapikan tumpang tindih kewenangan. Namun, belum tentu menghapus seluruh potensi benturan. (B Universe Photo/Maria Gabrielle)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara memunculkan harapan baru atas tertibnya tata kelola langit Indonesia. Selama bertahun-tahun, persoalan tumpang tindih kewenangan dan tarik-menarik peran antarlembaga menjadi sumber kebingungan, bahkan berpotensi melemahkan kedaulatan udara nasional. UU baru ini mencoba memberi jawaban. Namun, apakah ia benar-benar dapat membuat Indonesia makin berdaulat?

Salah satu penggagas, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dari Pusat Studi Air Power Indonesia menilai UU ini memang membawa angin segar, tetapi belum otomatis menjadi solusi menyeluruh. Secara garis besar UU Pengelolaan Ruang Udara sudah berupaya merapikan tumpang tindih kewenangan. Namun, belum tentu menghapus seluruh potensi benturan.

“Regulasi ini baru menyediakan kerangka besar ibarat kompas. Namun, masih membutuhkan desain kelembagaan serius serta aturan turunan yang kuat,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

Kurangi Tumpang Tindih

Menurut Chappy, UU ini telah memperjelas tentang siapa melakukan apa terkait ruang udara nasional. Salah satunya ialah penegasan posisi TNI Angkatan Udara (AU) sebagai garda terdepan pertahanan udara. 

Kewenangan perwira penyidik TNI AU dalam kasus pelanggaran ruang udara di kawasan strategis juga diperkuat. Sementara itu, Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tetap memegang peran dalam penegakan hukum umum.

“Dengan formulasi baru ini, proses penindakan pelanggaran ruang udara tidak lagi mengambang seperti sebelumnya,” ucapnya.

TNI AU, lanjutnya, fokus pada pertahanan dan respons awal, sedangkan jalur hukum pidana tetap bersinergi dengan Polri dan PPNS. Hal ini merupakan langkah maju karena mengurangi saling klaim yang selama ini kerap terjadi akibat perbedaan tafsir antarlembaga.

Arsitektur Komando

Meski demikian, Chappy mengingatkan UU ini belum membangun satu arsitektur kelembagaan yang benar-benar terpadu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memegang otoritas penerbangan sipil, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI AU fokus pada pertahanan udara, sedangkan lembaga lain, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Basarnas, Bea Cukai, dan Imigrasi, berjalan dengan mandat masing-masing.

Chappy menjelaskan, UU memang memberi dasar koordinasi, tetapi belum menentukan secara terperinci siapa memimpin apa dalam situasi tertentu, serta bagaimana alur komando ketika terjadi pelanggaran udara yang berkaitan dengan penyelundupan, narkotika, atau terorisme.

Oleh karena itu, penerapan UU ini akan sangat ditentukan oleh peraturan pelaksana, MoU antarlembaga, serta kultur koordinasi yang dibangun kemudian. “Risiko birokrasi berlapis tetap mengintai jika aturan pelaksana tidak berani menyederhanakan rantai komando,” ucapnya.

Indonesia membutuhkan otoritas ruang udara yang kuat, SOP gabungan lintas lembaga, hingga mekanisme joint operations dan joint command center yang benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas. “Pengelolaan dan pengamanan ruang udara adalah urusan strategis nasional yang harus melibatkan pertahanan, keamanan, penerbangan sipil, dan penegakan hukum secara serempak,” tegasnya.

Chappy menyebutkan, UU ini berpotensi menjadi panglima kedaulatan udara karena untuk pertama kali Indonesia mempunyai satu UU khusus yang secara eksplisit berbicara tentang pengelolaan ruang udara sebagai sumber daya strategis, sekaligus domain pertahanan, bukan sekadar jalur lalu lintas pesawat sipil.

"Di atas kertas, ini adalah fondasi penting menuju kedaulatan udara yang utuh," tegasnya.

Namun, lanjut dia, panglima sejati kedaulatan udara tidak cukup hanya berupa teks UU, melainkan menjelma menjadi struktur kelembagaan yang tegas, sistem komando yang sederhana dan jelas, integrasi nyata antara sipil dan militer, serta keberanian politik untuk menempatkan kepentingan kedaulatan di atas kepentingan sektoral.

"Jika langkah-langkah lanjutan itu berani diambil melalui PP, perpres, doktrin pertahanan, dan reformasi tata kelola, maka UU ini bisa menjadi panglima. Jika tidak, ia hanya akan menjadi satu lagi payung hukum yang baik di atas kertas, sedangkan langit Indonesia tetap dikelola secara tambal sulam,” urainya.

Critical Point

Pendapat senada disampaikan pengamat penerbangan Gatot Rahardjo. Ia menilai UU tersebut sudah mencakup semua dan bersifat umum. Namun, harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen) terkait.

Selain itu, perlunya kerja sama antara Kemenhub dan Kemenhan dalam penggunaan kawasan penerbangan militer untuk penerbangan sipil. "Dengan demikian operasional penerbangan yang dimaksud dalam UU ini dapat berlangsung dengan baik," ucapnya, kepada Beritasatu.com, Jumat (28/11/2025).

Meski begitu, ada beberapa aspek yang dikritisi Gatot dalam UU tersebut. Salah satunya, Pasal 8 ayat (2) huruf a terkait adanya ruang udara internasional yang bisa dimasuki oleh pesawat asing, seperti alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) di laut yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Persoalannya siapa yang mengatur wilayah tersebut? Apakah Airnav Indonesia atau bebas saja karena dianggap wilayah internasional? Ini akan membahayakan pertahanan dan keamanan serta penerbangan sipil," bebernya.

Kemudian, Pasal 10 tidak menjelaskan maksud dari aturan internasional. Apakah merujuk pada aturan dari ICAO atau yang lain? Pasal 12 ayat (2), menyebutkan perencanaan pengelolaan ruang udara juga melibatkan pemerintah daerah.

Gatot pun mempertanyakan pengertian dari pelibatan pemerintah daerah. Apakah pelibatan tersebut juga mencakup hak untuk memungut pajak di atas wilayah udaranya? “Kalau ini yang terjadi, bisa menambah biaya dan memberatkan maskapai penerbangan dan pada akhirnya akan dibebankan kepada penumpang,” ungkapnya.

Dia juga menyinggung Pasal 18 soal flexibility use airspace antara penerbangan sipil dan militer yang belum diatur secara spesifik. Ia mempertanyakan pedoman yang akan digunakan dalam kerja sama sipil-militer. Apakah per rute, atau pada semua airspace? “Harus segera ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Kemenhub dan Kemenhan,” imbuhnya.

Selain itu, Pasal 42 ayat (1) huruf c. Pasal ini menyatakan drone dikategorikan sebagai pesawat tidak berjadwal. Pertanyaannya, kata Gatot, bagaimana nanti kalau ada drone yang beroperasi secara berjadwal. Jika terus dianggap sebagai tidak berjadwal, tentu biaya operasional akan membesar.

Terakhir, Pasal 47. PPNS sipil berada di bawah koordinasi dan diawasi PPNS Polri dan tetap di bawah kewenangan penyidik TNI. Menurut Gatot, hal tersebut membuat PPNS sipil yang sebenarnya lebih tahu tentang penerbangan sipil menjadi tidak maksimal dalam melakukan penyidikan.

"Harus segera ditindaklanjuti dengan kerja sama antara TNI, Polri dan Kemenhub," ucapnya.

Terobosan

Berbeda dengan pandangan kedua pakar, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan melihat UU ini sebagai terobosan signifikan. Ia menilai UU tersebut sudah dengan tegas mengatur kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga guna mencegah tumpang tindih.

Nico menjabarkan beberapa pasal kunci, yaitu Pasal 10-19 yang memuat pengelolaan ruang udara oleh pemerintah pusat dengan sinergi antarlembaga dan Pasal 3 ayat (2) terkait penekanan kerja sama lintas kementerian/lembaga.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) menyinggung soal penguatan kerja sama sipil-militer dan Pasal 42 menjelaskan mekanisme penindakan pelanggaran udara, mulai dari peringatan hingga pemaksaan mendarat.

Saat ini, koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) sudah berjalan melalui Komite Nasional Keamanan Penerbangan hingga prosedur penanganan pemaksaan mendarat yang melibatkan 10 kementerian/lembaga. Dengan UU baru, Nico yakin komite seperti ini akan memiliki kekuatan hukum lebih kokoh.

"Dengan kerangka dan sistematika UU ini mampu menjadi 'panglima kedaulatan udara RI' karena memberikan kepastian hukum kepada pengguna ruang udara, mengurangi birokrasi yang berlapis, dan menetapkan mekanisme penindakan yang jelas, terukur, terintegrasi, serta berlandaskan hukum," jelasnya kepada Beritasatu.com.

Pada kesempatan tersebut, Nico juga menyoroti penindakan terhadap pelanggaran ruang udara yang hanya berupa sanksi administratif, seperti denda. Tanpa efek jera, pelanggaran akan terus berulang, bahkan mengancam kedaulatan negara, terutama mengingat posisi geografis Indonesia yang rawan dilintasi pihak asing tanpa izin.

“UU baru ini penting untuk memperkuat dasar hukum, terutama dalam menindak pelanggaran yang berpotensi membahayakan keamanan nasional,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Chappy Hakim Desak Dewan Penerbangan Dibangkitkan Lagi

Chappy Hakim Desak Dewan Penerbangan Dibangkitkan Lagi

NASIONAL
UU Ruang Udara Beri Manfaat Luas bagi Kepentingan Nasional

UU Ruang Udara Beri Manfaat Luas bagi Kepentingan Nasional

NASIONAL
Komisi I DPR Ungkap Poin Penting UU Pengelolaan Ruang Udara

Komisi I DPR Ungkap Poin Penting UU Pengelolaan Ruang Udara

NASIONAL
Standar Keamanan Baru Langit Indonesia Bernama ADIZ

Standar Keamanan Baru Langit Indonesia Bernama ADIZ

NASIONAL
Menanti Aturan Teknis Pengelolaan Ruang Udara

Menanti Aturan Teknis Pengelolaan Ruang Udara

NASIONAL
Terobosan Besar Tata Kelola Ruang Udara RI

Terobosan Besar Tata Kelola Ruang Udara RI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon