ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU Ruang Udara Beri Manfaat Luas bagi Kepentingan Nasional

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:07 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengesahan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU) menjadi salah satu tonggak penting dalam modernisasi tata kelola ruang udara Indonesia. Regulasi ini memberi fondasi hukum baru yang tidak hanya menata ulang aspek pertahanan dan penerbangan, juga membuka ruang pemanfaatan yang lebih luas untuk kepentingan ekonomi, sosial-budaya, pariwisata, pendidikan, hingga teknologi dirgantara.

Salah satu penggagas awal kajian mengenai kebutuhan regulasi ini, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dari Pusat Studi Air Power Indonesia, menilai pelibatan sipil sudah masuk dalam UU PRU, tetapi masih pada level kerangka umum dan belum ada mekanisme teknis yang terperinci.

"Kalau kita bedakan antara aktor sipil sebagai pengguna ruang udara, seperti penerbangan sipil, bisnis, sosial-budaya, serta masyarakat sipil sebagai pihak yang dilibatkan/ikut mengawasi, maka dua-duanya sebenarnya sudah tersentuh dalam rumusan UU," ujarnya kepada Beritasatu.com, Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dari sisi pemanfaatan, kata Chappy, UU dengan tegas menyebut ruang udara dipakai untuk berbagai kepentingan, seperti penerbangan, pertahanan dan keamanan, perekonomian nasional, sosial-budaya, dan lingkungan hidup. Sejak awal dirumuskan dalam naskah akademik, UU ini harus menjamin semua kepentingan tersebut, terutama penerbangan dan perekonomian nasional agar terakomodasi secara seimbang.

Menurut dia, dalam pasal tentang pemanfaatan, penerbangan secara eksplisit dibagi menjadi sipil dan militer, yang diatur melalui kerja sama. "Jadi, dari sisi 'siapa saja aktor pemakai langit', UU sudah mengakui posisi aktor sipil (maskapai, operator bandara, pelaku usaha lain di udara) sebagai bagian integral dari pemanfaatan ruang udara, bukan sekadar 'penumpang' dari kepentingan pertahanan," jelasnya.

Meski begitu, Chappy mengaku, dari sisi peran serta masyarakat/masyarakat sipil, rumusannya memang lebih politis-normatif, tetapi jelas ada. Apalagi, dalam laporan pansus pada rapat paripurna disebutkan UU ini menegaskan masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terhadap kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Pada draf sebelumnya, peran serta masyarakat muncul dalam rumusan, yaitu penyelenggaraan perencanaan pengelolaan ruang udara “mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat”.  Rumusan ini dikritik sebagian akademisi karena terlalu umum dan belum komprehensif.

Selain itu, ada juga catatan pengaturan partisipasi masyarakat dimaknai sebagai perwujudan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu ruang udara harus dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga pelibatan masyarakat menjadi cara mengakomodasi kepentingan publik dalam tiap kebijakan ruang udara.
 
"Jadi, rumusan pelibatan sipil sudah terkandung dalam UU, baik dalam arti pengakuan terhadap penerbangan sipil sebagai pengguna utama ruang udara maupun peran serta masyarakat dalam perencanaan, pengawasan, dan penyampaian pendapat terkait kegiatan di ruang udara, terutama yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan," urai Chappy.

Menurutnya, pada tahap ini rumusannya masih “kerangka payung” pada level UU. Detail bagaimana masyarakat dan aktor sipil dilibatkan secara konkret, apakah melalui konsultasi publik wajib, hak keberatan, mekanisme gugatan, forum bersama sipil, militer, industri, dan sebagainya, masih ditentukan oleh peraturan pelaksana, seperti PP, perpres, dan permen, serta desain kelembagaan yang akan dibuat setelah UU ini berlaku.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Perjuangan Nico Siahaan kepada Beritasatu.com, Jumat (28/12/2025), mengonfirmasi pelibatan sipil dan/atau peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara. Hal itu terkandung dalam Pasal 3 ayat (3).

Perinciannya, masyarakat menyampaikan pendapat atas kegiatan yang berdampak pada lingkungan, masyarakat ikut menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan dalam pemanfaatan ruang udara, masyarakat melaporkan apabila mengetahui kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara dan wahana udara, dan masyarakat memberi masukan kepada pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis pengelolaan ruang udara.

“Hal ini menunjukkan pelibatan sipil bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances dalam pengelolaan ruang udara secara nasional dan terintegrasi,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono menambahkan, partisipasi masyarakat sudah dimuat dalam Pasal 3 yang mengatur agar terwujudnya sinergi melalui kerja sama antarkementerian, lembaga, dan masyarakat. “Peran masyarakat secara lengkap dapat dilihat dalam Pasal 3 dan Pasal 12," ucapnya kepada Beritasatu.com, Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa kepada Beritasatu.com, Senin (1/12/2025), mengemukakan tentang ruang udara yang didominasi oleh kegiatan sipil untuk menggerakkan kegiatan ekonomi.

Menurut dia, secara eksplisit kondisi tersebut harus melihat kembali keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang saat ini masih eksis dan mengatur sebagian besar penerbangan sipil.

“Pelibatan sipil dalam pemanfaatan ruang udara pada prinsipnya telah diatur rumusannya dan penerapannya perlu diatur dalam aturan pelaksana secara transparan sesuai lingkup dan batas kewenangan, serta kebutuhan dan isu strategis,” jelasnya.

Pemanfaatan Ruang Udara 

Menurut Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dari Pusat Studi Air Power Indonesia, secara normatif, UU PRU sudah menyebut secara eksplisit pemanfaatan ruang udara tidak hanya untuk penerbangan dan pertahanan-keamanan, tetapi juga pariwisata, perekonomian nasional, sosial-budaya, pendidikan, serta pengembangan teknologi keudaraan dan informasi.

Bahkan, para anggota pansus menguatkan bahwa pemanfaatan ruang udara diarahkan antara lain untuk pariwisata, perekonomian, sosial budaya, pendidikan, hingga teknologi keudaraan dan informasi, termasuk olahraga dan pendidikan kedirgantaraan.

Chappy menambahkan, aturan tersebut belum diturunkan secara detail pada level teknis operasional. UU ini baru menetapkan asas, tujuan, dan arah kebijakan umum ruang udara boleh dan harus dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan dirgantara, dan pengembangan teknologi/informasi.

Perinciannya, seperti skema bisnis, zonasi kegiatan, standar keamanan dan keselamatan khusus, model kerja sama dengan pelaku usaha, serta integrasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), masih bergantung pada peraturan pelaksana, seperti PP, perpres, permen, serta sinkronisasi dengan regulasi sektoral lain.

“Fondasi hukumnya sudah ada, tetapi detail pengaturannya masih perlu diturunkan lebih lanjut di bawah UU,” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nico Siahaan. Ia mengatakan, UU ini sudah memuat secara umum pemanfaatan ruang udara, sedangkan pengaturan terperinci akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan.

Beberapa perinciannya, seperti perekonomian nasional pada Pasal 20. UU ini diharapkan mampu membuka isolasi daerah, mengembangkan wilayah perbatasan, dan meningkatkan daya saing baik di tingkat regional maupun global.

Lalu, pengaturan sosial budaya ada pada Pasal 21. UU ini juga diharapkan mampu memberikan jaminan akan pelestarian budaya, pariwisata, pendidikan, dan olahraga kedirgantaraan.

Kemudian, Pasal 22 memuat soal lingkungan hidup. UU ini diharapkan mampu memberikan jaminan akan konservasi, peningkatan kualitas lingkungan, dan pengendalian pencemaran yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang udara.

Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi terangkum dalam Pasal 23-24. UU ini juga memberi penguatan dan kesempatan bagi penguasaan teknologi pesawat udara, wahana udara, satelit, roket, komunikasi, dan kerja sama internasional.

“UU ini tidak hanya mengatur aspek pertahanan dan penerbangan, tetapi juga meliputi kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi secara holistik,” tegas Nico.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono. Menurut dia, dalam pengaturan pemanfaatan ruang udara pada Pasal 17 disebutkan kepentingan pemanfaatan ruang udara didasarkan pada kepentingan sosial budaya dan lingkungan.

Selain itu, Pasal 13 UU PRU memuat perencanaan pengelolaan tata kelola ruang udara dengan memperhatikan perkembangan ilmu dan pengetahuan kedirgantaraan.

Sementara itu, Lukman F Laisa lebih menekankan pada potensi pemanfaatan ruang udara yang fleksibel dan terintegrasi antara sipil dan militer dengan prinsip flexible use of airspace (FUA). Pendekatan ini memastikan ruang udara dapat digunakan secara fleksibel dan proporsional, sesuai kebutuhan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Secara prinsip UU PRU telah mengakomodasi berbagai aspek penting yang selama ini menjadi perhatian nasional terkait pengelolaan ruang udara di Indonesia. Regulasi ini hadir sebagai landasan strategis dalam memastikan ruang udara Indonesia dikelola secara aman, terpadu, dan adaptif dengan perkembangan kebutuhan di berbagai sektor,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Chappy Hakim Desak Dewan Penerbangan Dibangkitkan Lagi

Chappy Hakim Desak Dewan Penerbangan Dibangkitkan Lagi

NASIONAL
Komisi I DPR Ungkap Poin Penting UU Pengelolaan Ruang Udara

Komisi I DPR Ungkap Poin Penting UU Pengelolaan Ruang Udara

NASIONAL
Standar Keamanan Baru Langit Indonesia Bernama ADIZ

Standar Keamanan Baru Langit Indonesia Bernama ADIZ

NASIONAL
Menanti Aturan Teknis Pengelolaan Ruang Udara

Menanti Aturan Teknis Pengelolaan Ruang Udara

NASIONAL
Terobosan Besar Tata Kelola Ruang Udara RI

Terobosan Besar Tata Kelola Ruang Udara RI

NASIONAL
UU Pengelolaan Ruang Udara Buat Indonesia Makin Berdaulat?

UU Pengelolaan Ruang Udara Buat Indonesia Makin Berdaulat?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon