ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saat Perpol Berhadapan dengan Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 09:48 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ilustrasi Mabes Polri
Ilustrasi Mabes Polri (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Hanya berselang kurang dari sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait kedudukan anggota kepolisian di ranah sipil, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan sebuah regulasi yang mengundang perdebatan interpretasi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, yang ditandatangani Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, secara spesifik mengatur jalur penempatan anggota aktif Polri pada 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur utamanya.

Perpol ini yang telah diundangkan keesokan harinya oleh Kementerian Hukum, segera memicu pertanyaan mendasar dalam tataran hukum tata negara, yakni sejauh mana sebuah aturan di tingkat Peraturan Kepolisian dapat menafsirkan, bahkan berpotensi menyimpang, dari amanat konstitusi yang telah diputuskan oleh MK.

Sorotan paling tajam tertuju pada status keanggotaan aktif polisi yang masih melekat, alih-alih diwajibkan pensiun dini atau mengundurkan diri saat menduduki posisi sipil.

ADVERTISEMENT

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya Erry Meta, secara konstitusional, tugas Polri telah diamanatkan secara jelas. Merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri berfungsi sebagai alat negara yang bertugas utama melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.

Namun, dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, UUD 1945 sama sekali tidak memberikan tugas maupun kewenangan kepada institusi Polri untuk membuat regulasi setingkat Perpol Nomor 10/2025.

"Terlebih lagi, substansi Perpol tersebut dinilai menandingi atau bahkan menafsirkan secara keliru putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Sabtu (13/12/2025).

Gedung Mahkamah Konstitusi. - (Antara/Muhammad Adimaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. - (Antara/Muhammad Adimaja)

Jeda Konstitusi dalam Perpol

Konflik antara Perpol 10/2025 dengan putusan MK bermula dari isu netralitas dan profesionalitas aparat negara. Perpol tersebut lahir setelah MK dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, serta putusan-putusan terkait sebelumnya, menguatkan prinsip pemisahan status bagi anggota TNI atau Polri ketika menempati jabatan sipil.

"Prinsip tersebut, secara filosofis adalah penegasan loyalitas tunggal dibutuhkan untuk mencegah rangkap loyalitas yang dapat merusak independensi," kata Erry Meta

Ery menambahkan, Perpol 10/2025 tampak menempuh jalur yang berbeda, memilih fokus pada pengaturan administratif internal ketimbang penegasan status hukum. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi wajib disertai dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

"Inilah frasa kunci yang menjadi sumber utama perdebatan hukum," tambahnya.

Ia memandang, pembatasan tafsir Perpol hanya pada frasa 'pelepasan jabatan' struktural di internal Polri merupakan celah hukum yang serius.

Aturan ini hanya menyentuh pelepasan jabatan struktural di internal. Ini berbeda dengan tuntutan konstitusional yang menuntut pelepasan status sebagai anggota aktif Polri, yang merupakan esensi dari mandat netralitas Putusan MK

"Inti potensi pertentangan terletak pada Pasal 1 ayat (1) Perpol tersebut," ujarnya

Ery menjelaskan, putusan MK menuntut pelepasan status keanggotaan aktif, yang berarti pensiun dini atau pengunduran diri, untuk menjamin netralitas dan profesionalitas untuk Lembaga tidak berhubungan dengan tugas kepolisian.  

Sebaliknya, Perpol 10/2025 hanya memberikan mekanisme alih fungsi sementara tanpa konsekuensi pelepasan identitas institusional, suatu praktik yang kontradiktif dengan semangat reformasi Polri.

Rantai Komando yang Tak Terputus

Ery menambahkan, perdebatan hukum Perpol yang berpotensi melanggar konstitusi terletak pada klausul pembinaan karier. Aturan ini secara terang-terangan mempertahankan status aktif perwira yang sedang bertugas di lembaga sipil, dan memastikan anggota tersebut tetap terikat dalam rantai komando institusi asalnya.

Ia menjelaskan, Pasal 12 ayat (1) Perpol ini secara tegas menyatakan, pembinaan karier bagi anggota yang bertugas di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan kapolri. Lebih jauh, Pasal 14 ayat (1) mengatur, kenaikan pangkat anggota yang ditugaskan di luar struktur dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Jika anggota yang bertugas di luar struktur masih di bawah kewenangan pembinaan karier kapolri dan dapat diusulkan kenaikan pangkat, ini mengindikasikan status aktif keanggotaan Polri tetap melekat," tambahnya.

Erry Meta mencontohkan, seorang perwira yang ditempatkan pada kementerian sipil, seperti di Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian Kelautan dan Perikanan, secara karier dan hierarki masih berada di bawah kendali penuh kapolri. Namun bertugas di ranah sipil, mereka tetap berhak atas kenaikan pangkat seperti anggota aktif internal kepolisian.

Kondisi ini, kata Ery, dikhawatirkan memicu bias loyalitas ganda, sebab perwira tersebut harus menyeimbangkan fokus tugas sipilnya dengan pertimbangan arahan pembinaan karier dan kebijakan institusi asalnya.

"Prinsip netralitas yang diusung MK menuntut pemisahan total antara status keanggotaan aktif Polri dan jabatan sipil, suatu syarat yang tampaknya belum dipenuhi secara mutlak oleh Perpol ini," kata Erry yang menyoroti celah substansial yang rentan digugat.

Ery menambahkan, Perpol ini menyajikan mekanisme administratif yang sangat terperinci dalam Pasal 9. Aturan ini mewajibkan anggota yang ditugaskan untuk melengkapi sepuluh jenis dokumen, yang menunjukkan inisiatif penugasan memang berasal dari permintaan lembaga luar, bukan dorongan internal Polri.

Polemik 17 Lembaga

Kritik tajam kedua terhadap Perpol 10/2025 datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenal Arifin Muchtar. Ia menyoroti peluasan daftar lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Zaenal menilai perluasan daftar hingga 17 lembaga merupakan tafsir yang berlebihan dan menyimpang dari batasan yang ditetapkan MK.

Zaenal Arifin Muchtar mengulas kembali dua syarat putusan MK, yakni Pertama, jika jabatan sipil tidak berkaitan dengan tugas Polri, anggota wajib mengundurkan diri. Kedua, jika jabatan sipil berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, anggota tidak diwajibkan mundur.

Menurut Zaenal, ketentuan dalam putusan MK sudah cukup jelas, sehingga pengaturan melalui Perpol seharusnya tidak memperluas tafsir secara berlebihan.

"Masalah mendasar timbul ketika Perpol mencantumkan hingga 17 lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota Polri. Jumlah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat putusan MK, sebab tidak semua lembaga memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian," katanya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Sabtu (13/12/2025).

Sebagai contoh, sambungnya, penempatan anggota Polri pada lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemetenrian Hukum, dan Kementerian Imipas, serta posisi di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) masih dapat dibenarkan karena memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Dalam konteks ini, perwira Polri berfungsi sebagai penghubung informasi strategis.

Ia pun mencontohkan beberapa kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang secara substansial fungsi utamanya sangat jauh dari kepolisian sehari-hari.

Secara substansi, Zaenal memperkirakan hanya sekitar empat hingga lima lembaga yang seharusnya dapat dikategorikan memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Polri. "Penetapan hingga 17 lembaga dinilai berlebihan dan berpotensi menyimpang," tegasnya.

Menurut pandangannya, pengaturan lanjutan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil seharusnya ditempatkan pada level yang lebih tinggi, yaitu peraturan presiden (Perpres), bukan peraturan kepolisian.

"Penggunaan Perpres menjaga kesesuaian dan menghindari konflik norma hukum," jelasnya.

Zainal melanjutkan, dalam praktik kondisi semacam ini kerap terjadi. Lembaga negara tetap menjalankan aturan yang berpotensi bertentangan dengan putusan MK hingga ada pihak yang mengajukan uji materi kembali.

"Situasi ini dinilai berisiko merusak kepastian dan konsistensi sistem hukum," tutupnya.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 November 2025. - (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 November 2025. - (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Bantahan Polri

Menanggapi kritik akademisi, Polri melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Perpol 10/2025 telah mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Trunoyudo menjelaskan, anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga. Kapolri akan membalas surat PPK jika menyetujui, setelah mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan rekam jejak anggota.

Trunoyudo juga menekankan komitmen Polri untuk menghindari rangkap jabatan. "Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga," jelasnya.

Senada dengan pernyataan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo. Pengamat kepolisian Poengky Indarti menegaskan, peraturan Polri melarang rangkap jabatan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, regulasi tersebut tetap membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian dengan syarat penugasan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri serta atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.

Ketentuan ini berbeda yang menyatakan anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur kepolisian wajib mengundurkan diri atau memilih pensiun dini.

"Perpol dinilai hanya menekankan penugasan yang dianggap sesuai tupoksi, tanpa mengatur secara tegas kewajiban pengunduran diri," jelasnya kepada Beritasatu.com.

Ia melanjutkan, Perpol hanya mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dinilai relevan, dengan jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo

Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo

NASIONAL
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

NASIONAL
Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

NASIONAL
Polri Tegaskan Bandar Judi Online Asing Tak Punya Tempat di RI

Polri Tegaskan Bandar Judi Online Asing Tak Punya Tempat di RI

NASIONAL
KNKT dan Polri Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM

KNKT dan Polri Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM

NASIONAL
Pergantian Jabatan Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas hingga Kapolres

Pergantian Jabatan Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas hingga Kapolres

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon