ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:31 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Rapat Badan Keahlian DPR dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rapat Badan Keahlian DPR dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Keahlian DPR menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kini sedang dirancang agar upaya perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan upaya itu bisa dilakukan tetapi ada ketentuan-ketentuannya. Misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

"Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," kata Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada kriteria lainnya yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan dilakukan, yakni perkara pidananya tidak dapat disidangkan, atau terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Dia mengatakan bahwa upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan nonconvection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Namun, dia mengatakan sebetulnya perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur.

"Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based," kata dia dikutip dari Antara.

Adapun Komisi III DPR memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon