ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota DPR Heran Polisi Terlalu Mudah Tetapkan Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 | 16:25 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Kepolisian menyatakan proses hukum terkait kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (NA) dan sejumlah pihak lainnya telah berakhir damai setelah dilakukan mediasi dan pencabutan laporan oleh para pihak yang terlibat.
Kepolisian menyatakan proses hukum terkait kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (NA) dan sejumlah pihak lainnya telah berakhir damai setelah dilakukan mediasi dan pencabutan laporan oleh para pihak yang terlibat. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Penanganan perkara yang menjerat selebgram Nabilah O’Brien menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi III DPR menyoroti langkah penyidik yang sempat menetapkan Nabilah sebagai tersangka meski ia dinilai sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Safaruddin mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, perkara tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

Sorotan itu disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/3/2026), dengan menghadirkan langsung Nabilah O’Brien.

ADVERTISEMENT

“Dari penjelasan yang kami dengar, yang bersangkutan justru korban. Karena itu saya mempertanyakan kenapa penyidik bisa menetapkan status tersangka,” ujarnya dalam forum tersebut.

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah Nabilah, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan, justru dilaporkan balik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelanggan bernama Zendhy Kusuma. Dalam kronologinya, Zendhy disebut memesan makanan dalam jumlah besar kepada Nabilah, namun pesanan tersebut diduga tidak dibayar.

Perselisihan itu kemudian berujung pada laporan hukum terhadap Nabilah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Safaruddin menyatakan mendukung penghentian perkara tersebut dan meminta agar status hukum Nabilah dipulihkan sepenuhnya. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jangan sampai ada lagi kasus di mana korban justru diproses secara pidana. Penetapan tersangka harus betul-betul melalui pertimbangan yang matang,” tegasnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu juga menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut tidak tepat. Menurutnya, baik dari sisi hukum pidana maupun ketentuan dalam UU ITE, unsur pidana terhadap Nabilah dinilai tidak terpenuhi.

Ia pun meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan perkara di kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT