ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Juri Hafiz Al-Qur’an Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Santri

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:10 WIB
RA
DM
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: DM
Seorang ustaz berinisial SAM yang dikenal sebagai tokoh agama dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di sebuah pondok pesantren. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Ali Nurdin yang diwakili oleh pengacara Beny Jehadu.
Seorang ustaz berinisial SAM yang dikenal sebagai tokoh agama dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di sebuah pondok pesantren. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Ali Nurdin yang diwakili oleh pengacara Beny Jehadu. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Seorang ustaz berinisial SAM yang dikenal sebagai tokoh agama dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di sebuah pondok pesantren.

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Muhammad Ali Nurdin yang diwakili oleh pengacara Beny Jehadu. Beny menjelaskan laporan terhadap terlapor telah terdaftar di Bareskrim Polri sejak sekitar lima bulan lalu dan saat ini masih ditangani penyidik, termasuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami menyampaikan kepada teman-teman penyidik di Bareskrim, tentu melalui unit PPA. Kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya mengapresiasi atas laporan kami terdahulu yang mana kurang lebih hampir berjalan lima bulan,” kata Beny, Kamis (12/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Beny, sosok berinisial SAM cukup dikenal publik. Ia disebut pernah menjadi juri dalam ajang hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam laporan tersebut, terdapat lima korban yang merupakan santri laki-laki dengan inisial IM, RAP, AYM, MIM, dan AR.

“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor, tadi disampaikan inisialnya SAM cukup terkenal,” ujarnya.

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang diberikan di antaranya berupa percakapan digital, rekaman video, serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. 

“Bukti yang diserahkan ke penyidik ada bukti chat, kemudian video, dan ada beberapa bukti lainnya juga,” kata Beny.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Beberapa korban mengalami peristiwa tersebut pada waktu yang berbeda, mulai dari 2017, 2018, hingga kejadian terbaru pada 2025.

“Waktunya sekitar 2017. Ada beberapa korban dengan waktu kejadian berbeda, ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Jadi kejadiannya memang sudah lama,” jelas Beny.

Ia juga menyebut pelaku sempat meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, dugaan pelecehan kembali terjadi pada 2025. Tim kuasa hukum menyebut seluruh korban merupakan santri laki-laki, dan sebagian di antaranya masih berstatus anak di bawah umur ketika dugaan peristiwa terjadi.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta barang bukti yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT