KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 13 Maret 2026 | 10:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Aset yang disita penyidik KPK tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK juga telah resmi menahan Yaqut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, hingga saat ini, Gus Alex belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengelola dana haji, hingga pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Beberapa saksi yang telah diperiksa, antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Tidak hanya memeriksa saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Mallorca vs Real Madrid 2-1, Muriqi Beri Pil Pahit ke Los Blancos




