ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:06 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aset yang disita penyidik KPK tersebut terdiri atas uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Dalam perkembangan terbaru penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK juga telah resmi menahan Yaqut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, hingga saat ini, Gus Alex belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengelola dana haji, hingga pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.

Beberapa saksi yang telah diperiksa, antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.

Tidak hanya memeriksa saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Beberapa lokasi yang digeledah, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Prabowo Dipuji Warga Aceh Tamiang, Yaqut Disorot

Isu Politik-Hukum: Prabowo Dipuji Warga Aceh Tamiang, Yaqut Disorot

NASIONAL
KPK Minta Travel Kooperatif dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Minta Travel Kooperatif dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan KPK

Isu Politik-Hukum Terkini: Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan KPK

NASIONAL
KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

NASIONAL
KPK Bongkar Peran Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Peran Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus yang Diterima Yaqut

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus yang Diterima Yaqut

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT