PP Tunas Dinilai Selamatkan Bonus Demografi Indonesia
Jumat, 3 April 2026 | 08:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas bonus demografi Indonesia.
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebut regulasi ini penting untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital. Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, kualitas generasi produktif pada masa depan berpotensi menurun akibat paparan hoaks dan konten yang tidak mendidik.
“Bayangkan 10-20 tahun lagi, anak-anak yang akan memegang tongkat estafet bangsa terpapar konten kacau, hoaks, dan tidak bisa membedakan mana yang benar,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Alfons menjelaskan, bonus demografi merupakan kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan usia nonproduktif. Namun, potensi ini bisa menjadi beban jika kualitas generasinya tidak terjaga.
Alfons yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional menambahkan, PP Tunas tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga membantu para orang tua dalam mengawasi anak di dunia digital.
Dengan adanya aturan ini, platform digital diwajibkan menyediakan sistem perlindungan bagi anak sehingga beban pengawasan tidak sepenuhnya berada di tangan orang tua. “Kalau orang tua harus berhadapan dengan platform besar, seperti Meta atau Google, tentu sulit. Namun, dengan regulasi, anak-anak jadi lebih terlindungi,” jelasnya.
PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, aturan ini mencakup delapan platform besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Hingga Kamis (2/4/2026), baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh terhadap aturan tersebut, yakni X dan Bigo Live. Sementara TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif, dan empat platform lainnya, Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube, masih belum memenuhi ketentuan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak terkait, termasuk Meta dan Google, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Dengan implementasi PP Tunas, diharapkan hak anak untuk mengakses konten sesuai usia dapat terpenuhi, sekaligus menjaga kualitas generasi masa depan Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




