Jakarta, Beritasatu.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi dana desa. Buronan bernama Sarpin tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumatera Utara.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Senin (23/11/2020) disebutkan, Sarpin ditangkap di Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penangkapan pria berusia 48 tahun itu berlangsung pada pukul 18.30 WIB.
Penangkapan Sarpin berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. DPO Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
Sebelum buron, Sarpin menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit tahun anggara 2016 hingga 2019. Akibat perbuatannya, keuangan negara rugi hingga Rp 960 juta.
Sumber: BeritaSatu.com