ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi DPO dan Masuk Red Notice, Eks Bos PCP Diburu Polisi dan Interpol

Senin, 16 Februari 2026 | 19:08 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Dua mantan pimpinan dan pemilik saham PT Pelita Cengkareng Paper, Jotje Wantah dan Tonny Wantah, ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan.
Dua mantan pimpinan dan pemilik saham PT Pelita Cengkareng Paper, Jotje Wantah dan Tonny Wantah, ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus buronan. (DOK)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus penipuan yang menyeret dua eks petinggi PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) kini memasuki babak perburuan internasional. Jotje Wantah dan Tonny Wantah resmi berstatus daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 2023 dan masuk Red Notice Interpol pada 2024.

Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT Pelita Cengkareng Paper dengan Ekman Group AB, perusahaan asal Swedia yang bergerak di bidang kertas olahan dan kertas jadi. Kerja sama yang telah terjalin berubah menjadi sengketa hukum setelah kewajiban pembayaran tak kunjung dipenuhi.

Dalam laporan yang diajukan korban, PT Pelita Cengkareng Paper disebut tidak membayar tagihan atas pengiriman OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton dalam periode Agustus hingga Desember 2020. Meski sempat ada pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tanpa izin pihak korban, faktanya material tersebut diduga tetap dipakai tanpa persetujuan.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, perusahaan juga menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi. Namun, barang yang telah dibayar tersebut dilaporkan tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan. Total kerugian yang dialami perusahaan asing tersebut pun menjadi dasar pelaporan pidana.

Dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi, Senin (16/2/2026), penasihat hukum Ekman Group AB  di Indonesia, Eric Branado Sihombing SH dari S&S Law Firm, melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dua nama ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, yakni Jotje Wantah selaku Direktur Utama dan Tonny Wantah selaku Direktur. Dalam perkembangan perkara kasus penipuan ini, keduanya kemudian dinyatakan sebagai buronan dan diterbitkan Red Notice untuk pelacakan lintas negara.

Penasihat hukum korban menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap para tersangka dapat segera menyerahkan diri. Permasalahan ini masih dimungkinkan untuk ditempuh melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

Hingga kini, aparat penegak hukum terus memburu kedua tersangka yang telah masuk daftar buronan internasional. Korban berharap langkah tegas tersebut dapat membawa kejelasan dan kepastian hukum atas kasus penipuan yang merugikan perusahaan asing tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Suami Bunuh Selingkuhan Istri, 3 Pelaku Buron

Suami Bunuh Selingkuhan Istri, 3 Pelaku Buron

JAWA TIMUR
Mangkir 3 Kali, Kejati Babel Tangkap Buron Dedy Yulianto di Jakpus

Mangkir 3 Kali, Kejati Babel Tangkap Buron Dedy Yulianto di Jakpus

NUSANTARA
OJK Pulangkan Mantan CEO Investree Adrian Gunadi dari Qatar

OJK Pulangkan Mantan CEO Investree Adrian Gunadi dari Qatar

EKONOMI
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

NASIONAL
5 Begal di Medan Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditembak

5 Begal di Medan Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditembak

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon