Jadi DPO dan Masuk Red Notice, Eks Bos PCP Diburu Polisi dan Interpol
Senin, 16 Februari 2026 | 19:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus penipuan yang menyeret dua eks petinggi PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) kini memasuki babak perburuan internasional. Jotje Wantah dan Tonny Wantah resmi berstatus daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 2023 dan masuk Red Notice Interpol pada 2024.
Perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT Pelita Cengkareng Paper dengan Ekman Group AB, perusahaan asal Swedia yang bergerak di bidang kertas olahan dan kertas jadi. Kerja sama yang telah terjalin berubah menjadi sengketa hukum setelah kewajiban pembayaran tak kunjung dipenuhi.
Dalam laporan yang diajukan korban, PT Pelita Cengkareng Paper disebut tidak membayar tagihan atas pengiriman OCC waste paper sebanyak 21.000 metrik ton dalam periode Agustus hingga Desember 2020. Meski sempat ada pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan atau menjual barang tanpa izin pihak korban, faktanya material tersebut diduga tetap dipakai tanpa persetujuan.
Tak hanya itu, perusahaan juga menerima pembayaran atas pesanan kertas karton jadi. Namun, barang yang telah dibayar tersebut dilaporkan tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan. Total kerugian yang dialami perusahaan asing tersebut pun menjadi dasar pelaporan pidana.
Dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi, Senin (16/2/2026), penasihat hukum Ekman Group AB di Indonesia, Eric Branado Sihombing SH dari S&S Law Firm, melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dua nama ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, yakni Jotje Wantah selaku Direktur Utama dan Tonny Wantah selaku Direktur. Dalam perkembangan perkara kasus penipuan ini, keduanya kemudian dinyatakan sebagai buronan dan diterbitkan Red Notice untuk pelacakan lintas negara.
Penasihat hukum korban menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap para tersangka dapat segera menyerahkan diri. Permasalahan ini masih dimungkinkan untuk ditempuh melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.
Hingga kini, aparat penegak hukum terus memburu kedua tersangka yang telah masuk daftar buronan internasional. Korban berharap langkah tegas tersebut dapat membawa kejelasan dan kepastian hukum atas kasus penipuan yang merugikan perusahaan asing tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




