Mangkir 3 Kali, Kejati Babel Tangkap Buron Dedy Yulianto di Jakpus
Jumat, 14 November 2025 | 15:10 WIB
Pangkalpinang, Beritasatu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menangkap buron tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, pada Rabu (13/11/2025) pukul 23.00 WIB.
Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Babel ini, ditangkap di salah satu kafe di kawasan Jalan Sidang Barat, Jakarta Pusat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Adi Purnama, mengungkapkan mantan pimpinan DPRD Bangka Belitung ini diduga terlibat tindak pidana korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021.
"Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Juli 2022 dan menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya telah lebih dulu diadili, divonis bersalah, dan menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang," kata Adi Purnama, Jumat (14/11/2025).
Adi melanjutkan, proses hukum terhadap tersangka Dedy Yulianto sempat tertunda karena saat penetapan tersangka, ia masih mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.
"Saat proses politik selesai, penyidik kembali melanjutkan perkara. Namun, karena tersangka tiga kali mangkir dari panggilan, tersangka pun ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap di Jakarta," jelasnya.
Adi Purnama menambahkan, setelah penangkapan di Jakarta Pusat, Dedy Yulianto segera dibawa ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasus korupsi ini telah menyeret empat tersangka, di mana tiga di antaranya telah divonis bersalah, termasuk dua mantan wakil ketua DPRD Babel lainnya dan mantan sekretaris DPRD Babel.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2,39 miliar.
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




