ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Bansos

KPK Dalami Aliran Uang dan 2 Brompton ke Ihsan Yunus

Senin, 1 Februari 2021 | 19:33 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran uang dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Sidabuke kepada mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Dalam reka ulang atau rekonstruksi perkara suap bansos yang digelar KPK hari ini, terungkap Harry Sidabuke, yang merupakan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, memberikan uang dan sepeda mewah merk Brompton kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.

Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk menyinkronkan antara rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain. Pendalaman mengenai pemberian itu, termasuk tujuan pemberian akan didalami tim penyidik dengan memeriksa saksi dan mengonfirmasi alat bukti lain.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi teresebut merupakan suap? Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti di samping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (1/2/2021).

ADVERTISEMENT

Dari pendaman dan pengembangan yang dilakukan, KPK membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru kasus ini. Termasuk Ihsan Yunus sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pemberian itu merupakan suap.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.

Dalam adegan keenam rekonstruksi itu nampak Harry menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Yogas. Transaksi itu dilakukan di kursi belakang sebuah mobil dan terjadi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Selain itu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Dalam pertemuan itu, Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Mensos menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Panggil Eks Staf Ahli Mensos Edi Suharto Soal Korupsi Bansos

KPK Panggil Eks Staf Ahli Mensos Edi Suharto Soal Korupsi Bansos

NASIONAL
Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa 4 Pendamping PKH

Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa 4 Pendamping PKH

NASIONAL
KPK Panggil Rudi Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M

KPK Panggil Rudi Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M

NASIONAL
KPK Punya Modal Kuat Hadapi Praperadilan Jilid 2 Rudi Tanoesoedibjo

KPK Punya Modal Kuat Hadapi Praperadilan Jilid 2 Rudi Tanoesoedibjo

NASIONAL
Usut Korupsi Beras Rp 220 M, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara

Usut Korupsi Beras Rp 220 M, KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara

NASIONAL
Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa Eks Pejabat Kemensos

Kasus Korupsi Bansos Rp 220 M, KPK Periksa Eks Pejabat Kemensos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon