ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Revisi UU ITE

Mahfud MD: Hukum Bukan Ayat Suci yang Tak Bisa Diubah

Kamis, 25 Februari 2021 | 20:20 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hukum adalah produk resultan, dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum itu sendiri masyarakat.

Untuk itu, hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Dikatakan, hukum, termasuk UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukanlah kitab suci yang tidak dapat diubah.

"Percayalah bahwa kita percaya bahwa hukum itu bukan ayat suci yang tidak bisa diubah. Hukum adalah produk resultan dari perkembangan situasi politik sosial ekonomi dan sebagainya sehingga hukum selalu berubah dan dibuat yang baru atau mengganti yang lama atau dibuat yang baru sama sekali itu kan Karena ada perkembangan perkembangan baru termasuk adanya undang-undang ITE ini," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam webinar "Menyikapi Perubahan UU ITE" yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2/2021).

Untuk itu, Mahfud meminta setiap pihak tidak alergi dengan perubahan terhadap suatu hukum. Pemerintah, kata Mahfud terbuka untuk mendiskusikan mengenai perubahan UU ITE jika dirasa telah melenceng atau tidak sesuai perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

"Kalau kesepakatan yang dulu dianggap sudah kurang tepat atau melenceng mari kita buat resultan baru sekarang.
Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum yang paling dasar itu selalu diajarkan hukum itu selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Tidak ada hukum yang berlaku abadi. Sesudah dievaluasi kan berubah. Kalau perlu dicabut ya dicabut. Kalau perlu ganti ya ganti," katanya.

Mahfud mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultan atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet.

Mahfud mengaku telah membentuk Tim kajian UU ITE yang dibagi menjadi dua. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," kata Mahfud.

Diskusi daring ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh antara lain, Ketua Umum PWI, Atal S Depari; Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh; Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin; dan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadja



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon