Nikita Mirzani: Jangan Hapus UU ITE
Rabu, 3 Maret 2021 | 16:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Artis, yang kini juga dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos), Nikita Mirzani meminta agar pemerintah memastikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dihapus. Sebab tanpa aturan itu, dunia medsos akan semakin parah.
Hal itu disampaikan Nikita saat menyampaikan sikapnya di hadapan Tim Kajian UU ITE, yang hari ini, Rabu (3/3/2021) menyampaikan telah rampung mengumpulkan sejumlah masukan dari narasumber pelapor dan terlapor pada Selasa (2/3/2021).
Hadir sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid.
Dari sisi pelapor, Nikita Mirzani menyatakan dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizen-nya, pada ngaco soalnya," ujar Nikita.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




