Staf Ahli Menkominfo: Revisi UU ITE Bukan Sesuatu yang Haram
Rabu, 10 Maret 2021 | 22:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan sesuatu yang haram. Menurut dia, UU ITE bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah atau direvisi.
"Untuk kebaikan, revisi (UU ITE) bukan sesuatu yang haram, kita bisa melakukan revisi, bahkan perlu mengikuti perkembangan masyarakat, perkembangan teknologi. Revisi sangat perlu dilakukan dan kami setuju dengan itu," ujar Henri dalam webinar Peradi terkait Revisi UU ITE, Rabu (3/4/2021).
Menurut Henri, tujuan dari revisi UU ITE ini adalah untuk memperjelas norma agar tidak diinterpretasi salah. Selain itu, kata dia, untuk melengkapi norma yang belum ada, sementara kejahatannya sudah banyak terjadi dan merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, revisi UU ITE dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan siber.
"Revisi juga untuk menyempurnakan agar sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat serta agar tidak mengecewakan harapan rakyat untuk mewujudkan internet yang sehat, bersih, dan produktif," ungkap dia.
Yang penting, kata Henri, dalam revisi tersebut tidak boleh ada kekosongan norma untuk hal-hal yang memang bagian dari general principle of law. Dia mencontohkan, revisi UU ITE tidak boleh menghilangkan norma-norma yang melarang orang menyebarkan fitnah, hoax, atau kebencian.
"Jangan lagi kemudian kita seakan-akan tidak butuh lagi UU ITE. Adanya UU ITE yang disebut menakutkan saja itu, isi medsos itu tidak semuanya baik. Saya malah khawatir kalau nggak ada UU ITE juga kita juga lebih parah lagi," tandas dia.
Terkait norma ini, Henri menyinggung beberapa pasal dalam UU ITE. Salah satunya Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat (2) adalah penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar serta pelaku bisa langsung ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU ITE.
Henri mengatakan norma yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) tersebut adalah menyebarkan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat yang beragam. Kehadiran pasal ini, kata dia, menunjukkan negara hadir untuk melakukan pencegahan agar orang tidak melakukan kejahatan dengan mengajak, menghasut, atau menyiarkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok atas dasar SARA.
"Norma ini tidak menghambat kebebasan berpendapat apalagi terhadap pemerintah, tetapi justru melindungi setiap warga negara dari kejahatan hasutan, provokasi kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA. Tidak ada negara demokrasi yang membolehkan provokasi dan hasutan atas dasar SARA," pungkas Henri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




