Fraksi-fraksi Besar di MPR, Termasuk PDIP, Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Jumat, 26 Maret 2021 | 13:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mayoritas fraksi di MPR menolak adanya tudingan bahwa amendemen UUD 1945 yang dikerjakan sejak periode 2014-2019 bertujuan untuk mengubah masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Skenario itu disebut supaya jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tiga periode. Fraksi dengan jumlah anggota yang besar juga menolak ide tersebut.
Fraksi yang paling besar, PDI Perjuangan (PDIP), jelas menolaknya. Wakil Ketua MPR dari PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan pihaknya hanya mendukung amandemen menyangkut kewenangan MPR.
"Dari fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati, istilah kami menyebutnya amendemen terbatas. Terbatas itu hanya yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain," kata Basarah, Jumat (26/3/2021).
Basarah menjelaskan, Badan Pengkajian MPR hanya membahas materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang telah direkomendasikan oleh MPR periode 2014-2019. Di antara poin-poin rekomendasi itu, tidak ada satupun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden.
"Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden. Sehingga dapat saya pastikan bahwa pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali," ulas Basarah.
"Fokusnya justru terhadap bagaimana Haluan Negara yang sekarang digunakan, istilah Pokok-pokok Haluan Negara itu dihadirkan kembali, itulah yang menjadi stressing dari Badan Pengkajian MPR ini," tambah Basarah.
Penolakan juga datang dari Golkar. Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pihaknya juga tak setuju bila amendemen UUD 1945 dilaksanakan untuk mengubah masa jabatan presiden-wakil presiden.
Menurut Doli, pihaknya mengetahui Presiden Jokowi menolaknya. Begitupun di MPR, sama sekali tak pernah dibicarakan. Sebaliknya, jika ide yang kosong itu dibahas, pihaknya khawatir akan mengakibatkan kontraksi politik besar. Padahal di tengah konsentrasi mengatasi pandemi, kontraksi demikian sama sekali tak diperlukan.
"Kita tutup saja soal wacana-wacana tiga periode ini," kata Doli.
Fraksi terbesar ketiga, Gerindra, juga tak menunjukkan ketertarikan dengan isu tersebut. Pelaksana Ketua Harian Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya berpatokan pada aturan yang saat ini berlaku. Yakni di pasal 7 UUD 1945, yang mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden.
"Partai Gerindra belum membahas soal jabatan presiden. Karena kita masih berpatokan dengan aturan yang ada saat ini. Presiden itu dibatasi maksimal dua periode," kata Dasco.
Ide itu, dahulu di awalnya, diusulkan oleh Fraksi Partai Nasdem. Namun Nasdem sendiri pun kini menolaknya. Saat ini Nasdem menilai bahwa masa jabatan dua periode itu masih merupakan keputusan yang paling demokratis.
"Bagi kami, saat ini belum ada kebutuhan mendasar atau mendesak untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden dimaksud," kata Ketua Fraksi Nasdem di MPR, Taufik Basari.
Yang tak mempermasalahkan jika dilakukan perubahan masa jabatan dua periode tersebut hanyalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Itupun merupakan sikap pribadi dari petingginya di MPR. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan dirinya tak mempermasalahkan bila ada perpanjangan.
"Secara pribadi saya tak masalah. Asalkan itu memang benar kehendak rakyat. Tapi saya bisa pastikan, sebenarnya sampai sekarang pun tak ada yang mengusulkan perubahan itu secara resmi," kata Jazilul.
Kehendak rakyat yang dimaksudnya adalah usulan resmi dari masyarakat, baik pribadi maupun kelompok, yang kuantitasnya sangat banyak. Sebab syarat perubahan konstitusi bisa dibahas itu wajib diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, rapat pengambilan keputusan dihadiri oleh dua pertiga; dan begitu pengambilan keputusan harus disetujui 50 plus 1. Faktanya, sampai sekarang pun, usulan resmi yang masuk saja tidak ada.
Fraksi Partai Demokrat (PD) juga menolak ide amandemen untuk perubahan masa jabatan presiden. Bukan itu saja, sampai sekarangpun PD masih menolak amandemen UUD dilakukan, entah itu untuk alasan soal Haluan Negara.
"Partai Demokrat sejak awal menolak untuk dilakukan amandemen UUD 1945. Apalagi terkait periodisasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sekarang," ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PD, Syarief Hasan.
Tuduhan soal adanya rencana amandemen pasal jabatan presiden-wakil presiden itu awalnya disampaikan mantan pendiri PAN, Amien Rais. Walau di video yang diunggah di akun youtube pribadinya, Amien Rais sedari awal cuma sekedar menduga soal rencana Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong amandemen UUD 1945 demi menjadikan jabatan presiden-wakil presiden bisa tiga periode.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




