ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PDIP Soroti Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen

Jumat, 1 Mei 2026 | 09:45 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan soal ambang batas parlemen, yaitu partai politik cukup meraih minimal 13 kursi di DPR untuk lolos ke parlemen, sah-sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan soal ambang batas parlemen, yaitu partai politik cukup meraih minimal 13 kursi di DPR untuk lolos ke parlemen, sah-sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen yang diusulkan berdasarkan jumlah komisi di DPR.

Dalam skema tersebut, partai politik cukup meraih minimal 13 kursi di DPR untuk lolos ke parlemen, menyesuaikan dengan jumlah komisi di DPR yang saat ini berjumlah 13.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai usulan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, setiap pihak berhak menyampaikan pandangan, terlebih Yusril memiliki latar belakang sebagai tokoh partai politik.

ADVERTISEMENT

"Namanya usulan dan pendapat tentu boleh disampaikan, apalagi beliau berasal dari partai politik," ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, Deddy mempertanyakan kapasitas Yusril saat menyampaikan gagasan tersebut. Ia meminta kejelasan apakah usulan itu disampaikan dalam kapasitas sebagai perwakilan resmi pemerintah atau hanya sebagai pandangan pribadi.

Ia beralasan, hingga kini pemerintah belum menyampaikan usulan resmi maupun naskah akademik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Deddy menegaskan, kejelasan posisi pemerintah sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan partai-partai koalisi yang berada di parlemen. 

"Apakah pernyataan itu sudah menjadi sikap pemerintah dan telah dikomunikasikan dengan presiden, menteri dalam negeri, menteri Hukum, serta fraksi-fraksi koalisi pemerintah di DPR?" katanya.

Deddy mengingatkan agar wacana tersebut tidak hanya menjadi pandangan pribadi yang berpotensi menimbulkan multitafsir di lingkungan legislatif.

Sebelumnya, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas parlemen ditentukan berdasarkan jumlah komisi di DPR. Dengan formula tersebut, setiap partai politik yang memperoleh minimal 13 kursi dapat memperoleh representasi di setiap komisi DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon