RUU Pemilu: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi
Senin, 4 Mei 2026 | 17:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ideal dalam RUU Pemilu berada di angka minimal 38 kursi atau sekitar 5,5%-6% dari total perolehan suara nasional.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai angka tersebut lebih mencerminkan efektivitas representasi politik di parlemen dibandingkan usulan ambang batas yang lebih rendah.
"Karena tidak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (4/5/2026).
Said menjelaskan, kebutuhan minimal 38 kursi didasarkan pada struktur kerja DPR yang terdiri dari sejumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Menurutnya, setiap partai idealnya memiliki setidaknya dua wakil di setiap komisi agar fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dapat berjalan optimal.
"Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5% sampai 6%," katanya.
Usulan ini sekaligus menjadi respons atas wacana ambang batas parlemen minimal 13 kursi yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. PDIP menilai angka tersebut belum cukup merepresentasikan kekuatan politik di parlemen.
Selain itu, PDIP juga mendorong penerapan ambang batas secara berjenjang di seluruh tingkatan legislatif, mulai dari DPR hingga DPRD.
Said mengusulkan ambang batas sebesar 6 persen untuk DPR, 5% untuk DPRD provinsi, dan 4% untuk DPRD kabupaten/kota. Menurutnya, skema ini penting untuk menjaga efektivitas kelembagaan legislatif di daerah.
"Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah," katanya.
Pembahasan ambang batas parlemen menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Penentuan angka parliamentary threshold dinilai akan sangat memengaruhi peta politik nasional serta kualitas representasi rakyat di parlemen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




