KPK Dalami Proses Jual Beli Tanah Munjul
Selasa, 30 Maret 2021 | 16:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perjanjian jual beli tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 antara pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan penyidik KPK saat memeriksa seorang Notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah di Munjul,Jakarta Timur.di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019.
"Yurisca Lady Enggraeni (Notaris) dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Selain soal proses jual beli, KPK juga mendalami mengenali teknis penilaian tanah DKI Jakarta tersebut. Materi ini didalami penyidik saat memeriksa staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wahyoni Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani.
"Rafli Akbar Rafsanjani (Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan) dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ali.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




