ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahfud: Revisi Terbatas UU ITE Disetujui Jokowi

Selasa, 8 Juni 2021 | 19:08 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Mahfud MD.
Mahfud MD. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dilakukannya perubahan atau revisi terbatas terhadap UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Persetujuan ini disampaikan Jokowi setelah mendengar paparan Tim Kajian UU ITE.

"Kami tadi baru laporan pada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," kata Mahfud dalam konferensi pers seusai rapat dengan Presiden Jokowi yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

Mahfud menjelaskan, terdapat empat pasal dalam UU ITE yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 39 serta ditambah satu pasal tambahan, yakni Pasal 45 C. Revisi terbatas ini dilakukan untuk menghilangkan multitafsir dan pasal karet yang belakangan kerap disuarakan masyarakat terkait implementasi UU ITE.

"Menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi kata masyarakat sipil diskriminasi kriminalisasi, makanya kita perbaiki. Tanpa mencabut UU itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital ya," katanya.

ADVERTISEMENT

Mahfud mengatakan, terdapat enam persoalan yang diatur dalam pasal-pasal itu, yakni ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, perjudian, kesusilaan, fitnah, pencemaran dan penghinaan. Dalam revisi itu, kata Mahfud, pemerintah menambah kalimat dan memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.

Proses revisi UU ITE, kata Mahfud, saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk proses sinkroninasi. Nantinya, draf revisi akan dimasukan dalam proses legislasi di DPR.

"Selesai ini laporan ke Presiden dan ini nanti akan dimasukan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemkumham untuk penyerasian atau untuk penyerasian atau sinkronisasi dan dimasukan ke proses legislasi berikutnya," katanya.

Tim Kajian UU ITE telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah yang melibatkan enam lembaga, yakni Kemkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemkumham. Selain itu, Tim Kajian juga melibatkan pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.

Selain kajian untuk merevisi UU ITE, dalam rapat hari ini disampaikan juga kepada Presiden mengenai kajian untuk kriteria implementasi. Hasil dari kajian tersebut akan menjadi pedoman dalam penanganan kasus terkait UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.

"Itu sambil menunggu revisi UU, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," katanya.

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.

"Perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik ini meskipun namanya uu transaksi dan elektronik ini kan tidak ads transaksi dalam arti uang, transaksi berita iya disitu. Nah nanti itu akan diatur semua melalui suatu UU yang lebih komprehensif. Tapi karena itu komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti butuh waktu yang lebih khusus," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon