ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pedoman Implementasi Jadi Penanda Percepat Revisi UU ITE

Jumat, 25 Juni 2021 | 10:06 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. (AFP/Denis Charlet)

Jakarta, Beritasatu.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 229/2021, Nomor 154/2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai memiliki sejumlah ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE. Namun, terdapat sejumlah catatan dalam regulasi tersebut yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk menyegerakan revisi UU ITE.

"Dari SKB atau Pedoman ini ICJR melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan, namun masih terdapat catatan yang menjadi dasar kuat revisi UU ITE harus disegerakan," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Erasmus membeberkan sejumlah catatan dalam SKB Pedoman Implementasi UU ITE. Dikatakan, terkait Pasal 27 ayat (1) tentang Kesusilaan UU ITE, misalnya, SKB Pedoman telah merujuk Pasal 281-282 KUHP dan UU Pornografi. Namun sayangnya, berbeda dengan KUHP dan UU Pornografi yang mengatur bahwa melanggar kesusilaan haruslah di muka umum atau untuk keperluan komersial, SKB Pedoman Implementasi masih mengatur korespondensi orang ke orang dapat dijerat, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.

Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil.

ADVERTISEMENT

"Namun perlu diingat bahwa dalam pedoman itu Pasal 27 Ayat (1) sudah menyatakan konten kesusilaan merujuk pasal UU Pornografi, sehingga dengan merujuk langsung UU Pornografi maka ketentuan pengecualian pidana untuk kepentingan pribadi atau privat seperti yang dimuat dalam UU Pornografi harus berlaku secara otomatis," katanya.

Kemudian, lanjut Erasmus, Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik. Pedoman pasal ini merupakan yang paling baik dalam upaya meluruskan masalah implementasi UU ITE. SKB memberikan penegasan bahwa Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga hanya bisa digunakan lewat aduan korban atau seseorang yang diserang kehormatan, dan korban di sini hanya dimengerti sebagai orang perseorangan (naturlijkpersoon) dan bukan badan hukum (rechtpersoon).

"Pedoman juga berhasil memberikan gradasi dari apa perbuatan menyerang kehormatan dan memberikan pengecualian bagi delik penghinaan ringan untuk tidak bisa digunakan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," katanya.

Erasmus mengatakan, pasal ini juga bermasalah yang ditandai dengan tingginya kriminalisasi pendapat dan opini masyarakat yang berisi kritik, penilaian atau hasil evaluasi. Dalam SKB sudah memberikan pengecualian bagi perbuatan-perbuatan tersebut maka tidak diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau penghinaan atau mencemarkan nama seseorang.

Berikutnya Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan/Pengancaman. ICJR juga memberikan catatan baik untuk SKB dari pasal ini yang bisa memberikan perlindungan bagi korban KBGO, meskipun pasal ini sejatinya sudah ada dan merupakan duplikasi dari KUHP.

Merujuk pada substansi termasuk dalam perbuatan pidana Pasal 27 Ayat (4) UU ITE perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi. Maka korban-korban KBGO dapat melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan kepada mereka, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat berkelit tidak ada pasal pidana untuk menjerat pengancam atau pemeras korban KBGO.

"Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pedoman yang ditandatangani tiga pihak ini berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk melakukan revisi UU ITE, namun permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian antargolongan," terangnya.

Unsur antargolongan masih menjadi masalah serius setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga hal tersebut perlu direvisi nantinya. Sejalan dengan putusan MK yang meminta pembentuk UU untuk melihat adanya kelompok lain di luar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjadi bagian dari antargolongan.

"Maka dalam konteks itu, pemerintah dan DPR harus mempertegas antargolongan ini tetap berdasar pada identitas masyarakat atau warga negara, yang merupakan sesuatu yang melekat dan susah diubah, bukan profesi, kelompok, atau hal lain yang mudah untuk berubah-ubah," paparnya.

Erasmus juga menyoroti Pasal 29 UU ITE tentang Pengancaman di Ruang Siber (Cyberbullying). Pedoman pasal ini cukup bermasalah karena tidak memasukkan syarat pasal ini sebagai delik aduan, pasal ini harusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi.

"Hal ini harus dipertegas, khususnya dalam revisi UU ITE nantinya," tegasnya.

Pasal 36 tentang Perbuatan Pidana yang Menyebabkan Kerugian bagi Orang Lain. Menurut Erasmus pedoman belum mempertegas peran dari polisi dan jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil dari pelanggaran yang diderita korban akibat Pasal 27 – 34 UU ITE.

Hal ini diperlukan karena di dalam praktiknya, banyak ditemui pasal ini digunakan semata-mata agar aparat penegak hukum bisa melakukan penahanan bagi perbuatan pidana yang diancamkan dibawah lima tahun dan tidak bisa dilakukan upaya paksa.

"Namun, setidaknya dengan adanya ketentuan bahwa kerugian adalah delik materiil, polisi dan jaksa perlu mencari alat bukti nyata kerugian tersebut sebelum menggunakan pasal ini," ujarnya.

Melihat isi dari pedoman ini maka setidaknya ICJR menilai, terdapat sebuah pengaturan yang berpeluang dapat memperbaiki implementasi aturan UU ITE. Namun tentu, perlu ditegaskan kembali, pedoman ini disusun sebagai pedoman implementasi dalam masa transisi pengesahan revisi kedua UU ITE, seperti yang dijanjikan pemerintah.

"Pedoman semacam ini tidak boleh menjadi kebiasaan dalam menjawab permasalahan norma dalam sebuah UU. Lebih jauh, keberadaan pedoman ini harus menjadi isyarat pentingnya revisi UU ITE untuk segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Sebab tanpa revisi UU ITE, maka tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh oleh pedoman UU ITE," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon