ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengamat: Perpanjangan PPKM Darurat Memang Sangat Diperlukan

Selasa, 20 Juli 2021 | 21:30 WIB
Tb
B
Penulis: Tim beritasatu | Editor: B1
Sejumlah warga akan melakukan mudik dalam rangka libur Idul Adha ke beberapa daerah di Jawa Barat dan Sumatera dari Teminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu, 18 Juli 2021.
Sejumlah warga akan melakukan mudik dalam rangka libur Idul Adha ke beberapa daerah di Jawa Barat dan Sumatera dari Teminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu, 18 Juli 2021. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Purwokerto, Beritasatu.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr Slamet Rosyadi mengatakan, keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

"Perpanjangan PPKM darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif Covid-19," katanya, Selasa (20/7/2021).

Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan (nakes) agar tidak mendapatkan beban dan tekanan kerja yang makin berat.

"Bagaimanapun pihak RS dan nakes adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pasien Covid-19. Konsekuensinya, mereka menjadi subjek yang paling rentan tertular," katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, kata dia, dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM darurat diharapkan beban dan tekanan kerja rumah sakit dan tenaga kesehatan akan sedikit berkurang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon